INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Personil Polsek Tanjung Raja melaksanakan giat patroli, Minggu (22/01/2023) malam sekira pukul 23:00 wib. Patroli dipimpin langsung Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo SH MSi dan didampingi AIPDA Efri Juliansyah SH, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja serta Team Raja Tikam (Rangkaian Kejahatan Tindak Tegas Demi Keamanan) pimpinan Katim Buset Amar Conteng.
Aipda Efri menerangkan saat patroli malam tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap Fadli (26) yang sedang duduk-duduk di jalan Lintas Sultan Mahmud Badaruddin II Kec. Tanjung Raja dan mendapatkan senjata tajam jenis pisau.
“Kita menggeledah pemuda bernama Fadli yang sedang duduk-duduk di jalan Lintas Sultan Mahmud Badaruddin II dan mendapati senjata tajam jenis pisau di dalam saku jaket bagian sebelah kanan,” ujar AIPDA Efri Juliansyah.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo SH MSi membenarkan adanya pemuda yang ditangkap dalam giat patroli malam dikarenakan membawa senjata tajam.
“Tim Raja Tikam mendapati senjata tajam jenis pisau saat penggeledahan seorang pemuda bernama Fadli (26) yang beralamat di Desa Lubuk Keliat, ujar AKP Halim.
Katim Buser Amar Contreng menambahkan setelah di interogasi awal pelaku mengakui sajam tersebut miliknya.
“Hasil interogasi awal pelaku mengakui bahwa 1 (satu) bilang senjata tajam jenis pisau tersebut memang benar miliknya yang dibawa dari rumah dan kita amankan ke Polsek Tanjung Raja. terang Amar Contreng.
Kapolsek mengatakan Pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 Tahun 1951, Barang siapa yang tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam yang bukan profesinya.