BBHAR PDI Perjuangan Laporkan ke Kapolda Sumsel Terkait Akun Instagram yang Sebarkan Ujaran Kebencian

BBHAR PDI Perjuangan Sumsel, saat melaporkan salah satu akun Instagram yang Sebarkan ujaran kebencian, di Mapolda Sumsel, Rabu (08/03/2023).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Badan Batuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Sumsel memberikan laporan informasi yang ditujukan langsung ke Kapolda Sumsel.

Kedatangan BBHAR ke Mapolda Sumsel tersebut, tterkait akun Instagram yang melakukan ujaran kebencian terhadap lambang partai dan Ketua lembaga tinggi negara DPR RI sekaligus kader partai PDI Perjuangan, Rabu (8/3/2023).

Ketua BBHAR Sumsel, Firli Darta, SH mengatakan bahwa laporan tertulis ini resmi pihaknya menyampaikan kepada pihak Polda Sumsel. Agar akun-akun tersebut dapat ditindak.

Dikatakan Firli, karena dapat berpotensi memancing amarah kader partai PDI perjuangan Sumsel dan dapat memicu terjadinya gesekan antar kelompok terkait materi laporan ke Polda Sumsel.

“Kami menyampaikan bahwa akun IG @PLGLIPP yang kita laporkan hari ini telah melakukan pelanggaran Hukum terhadap UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan trasaksi elektronik (ITE). Pasal 28 ayat 2 dan pasal 27 ayat 3 yang diancam dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar,” kata Wakil ketua Bidang Advokasi BBHAR Sumsel, Desmon Simajuntak, SH, kepada indodaily.co

Bacaan Lainnya

Desmon menyebut, agar pihak Polda Sumsel untuk pro aktif melakukan pengawasan terhadap akun-akun yang berpotensi melakukan hasutan dan memecah belah.

Menurut Desmon, Badan Batuan Hukum Advokasi Rakyat PDI Perjungan akan memonitoring akun tersebut dan akan terus memantau.

“Karena hal ini melalui pantauan BBHAR Sumsel bukan pertama kali akun tersebut melakukan ujaran-ujaran, ataupun memposting postingan yang menjurus ke ujaran kebencian,” tandasnya.

Pos terkait