Bendahara PMI Banyuasin Jalani Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Hibah

Perkara dugaan penyimpangan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Perkara dugaan penyimpangan dana hibah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2019–2021 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (18/2/2026).

Dalam sidang perdana tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Wardiyah, yang menjabat Bendahara PMI Kabupaten Banyuasin periode 30 September 2019 hingga 31 Maret 2021.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ade Sumutri Hadisurya, SH, M.Hum.

Jaksa mendakwa terdakwa bersama Kepala Markas PMI Kabupaten Banyuasin, Rendy Widyasworo Siswanto, melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dugaan penyimpangan tersebut terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2021.

Dalam uraian dakwaan disebutkan adanya pembelian fiktif, penggelembungan harga (mark up) kegiatan, serta penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan negara dan dana hibah daerah.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan pada 24 Desember 2025, negara cq. PMI Kabupaten Banyuasin disebut mengalami kerugian sebesar Rp325.362.572.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam dakwaan subsidair, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta perubahannya serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(Hps)

Pos terkait