INDODAILY.CO, PALEMBANG — Anggota Satreskrim, Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Polsek Sako berhasil mengungkap kasus peredaran senjata api (Senpi) Rakitan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, jika ada lokasi dimana diduga menjadi tempat pembuatan senpi rakitan.
Dari sana, kemudian petugas melakukan penyelidikan mendalam dan benar saja, saat dilakukan penyelidikan di lokasi tersebut petugas menemukan bengkel diduga tempat pembuatan senpi rakitan yang berada Jalan Sematang Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.
Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas gabungan didapat sejumlah barang-barang diduga merupakan alat pembuatan senpi rakitan.
Sementara pemiliknya tidak ada di tempat.
Namun, setelah didalami, tim berhasil mengamankan terduga pelaku bernama Fredi Kusnadi pada Rabu 15 April 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya dugaan tempat pembuatan senpi rakitan, petugas gabungan Polsek Sako dan Pidum langsung mendatangi Lokasi. Namun saat itu anggota hanya menemukan barang bukti alat-alat diduga untuk membuat senpi rakitan, ” Ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Kamis (1/5/2025) siang.
Sementara menurut Harryo, pemilik bengkel tersebut diamankan saat berada di rumahnya.
“Jadi awal penggerebekan pemilik bengkel ini tidak ada. Namun terus kita kembangkan dan dalami. Ketika keberadaanya berhasil diendus pemiliknya pun langsung kita tangkap, ” tegasnya.
Selain adanya laporan masyarakat, sambung Kapolrestabes Palembang pengungkapan lokasi pembuatan senpi rakitan ini berawal saat anggota unit reskrim Polsek Sako Polrestabes Palembang akan melakukan penangkapan pelaku penganiayaan di sekitar TKP (tempat kejadian perkara).
Namun, pelaku saat itu berlari dan bersembunyi di sekitar Lokasi bangunan yang digunakan diduga sebagai tempat pembuatan senpi rakitan.
“Saat itu petugas juga tidak menyangka bangunan itu bengkel pembuatan senjata, namun saat mencari cari pelaku penganiayaan disekitar TKP, petugas melihat hal yang janggal, sebab di TKP banyak sekali alat-alat bengkel dan beberapa kerangka senpi rakitan yang belum jadi, “ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku Fredi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 132 butir mata proyektil warna putih, 199 butir proyektil kuning, 4 buah bahan besi silender yang sudah dilubangi, 2 buah bahan besi silender, 3 buah kerangka senjata api rakitan yang belum jadi, 6 buah besi pelatuk senjata api rakitan, 3 buah selongsong peluru ramset.
“Lalu ditemukan juga 1 buah kotak warna silver berisi berbagai jenis mata bor, 1 set mesin bor duduk, 1 set mesin kalibrasi slinder, 1 mesin ragum kecil, 1 buah gergaji besi, 1 besi aluminium yang sudah dilubangi, 3 besi kuning bentuk segi enam, 1 buah besi bentuk segi empat, 1 buah besi bulat berujung runcing, dan 1 buah sarung pistol berwarna hitam, ” bebernya kembali.
Harryo mengatakan jika pengungkapan ini merupakan salah satu capaian Polrestabes Palembang alam mengungkap peredaran senjata api rakitan yang kerap digunakan pelaku kejahatan untuk mengancam korbannya.
“Maraknya peredaran Senpi di Kota Palembbng ini mungkin ada kaitannya dengan tempat pembuatan senpi rakitan yang ternyata berada di kota Palembang itu sendiri, dalam beberapa bulan saja kita berhasil amankan 4 senpi rakitan dari berbagai kejahatan yang ada di kota Palembang” tegasnya.
Atas perbuatannya, Tersangka dikenakan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 12 tahun.
Sedangkan, Tersangka Ferdi Kusnaidi (48), pemilik bengkel yang diduga dijadikan tempat pembuatan senpi rakitan membatah jika bengkelnya dijadikan tempat memproduksi dan membuat senjata api rakitan.
Ia berdalih, jika bengkel tersebut hanya digunakan untuk melakukan modifikasi mobil pribadi miliknya.
“Itu bengkel pribadi, semua alat alat bengkel memang punya saya pak, tapi digunakan khusus untuk modifikasi mobil milik saya, bukan untuk pembuatan senpi, ” Akunya.
Ia juga tidak mengakui jika bahan baku serta kerangka senpi ra