Berkat Kerja Keras Satreskrim Polres OKI, Pelaku Pembunuhan Gadis Dibekuk di Batam

INDODAILY.CO, OKI – Misteri penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di belakang SPBU Muara Baru, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Ahad (15/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, akhirnya terungkap.

Mayat tersebut belakangan diketahui berinisial M (19), warga RT 003 RW 002 Kelurahan Tanjung Rancing, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI. Korban ternyata tewas dibunuh oleh B (21), seorang karyawan koperasi asal RT 007 RW 004 Desa Riang Bandung, Kelurahan Pematang Baru, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKU Timur.

Dalam rilis resmi pada Senin (21/7/2025), Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menyampaikan kronologis kejadian hingga proses penangkapan pelaku oleh Satreskrim Polres OKI.

“Kejadian bermula saat korban M ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di kawasan belakang SPBU, Desa Muara Baru, Kecamatan Kayuagung. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban terakhir kali terlihat bersama pelaku berinisial B, warga yang baru dikenal oleh korban,” jelas Kapolres.

Dijelaskan lebih lanjut, pada Kamis (12/6/2025), korban dan pelaku bertemu di Desa Muara Baru, lalu pergi berboncengan dengan sepeda motor milik korban yang dikendarai oleh pelaku.

“Dalam perjalanan, pelaku mengajak korban menuju lokasi kejadian dengan dalih ingin mengambil alat pancing. Sesampainya di lokasi, pelaku mencoba menguasai sepeda motor korban. Saat korban berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan, pelaku panik dan langsung mencekik korban hingga keduanya terjatuh,” ungkap Kapolres.

Pelaku kemudian mengeluarkan pisau yang diselipkan di pinggang kanannya dan menikam korban sebanyak tiga kali, yaitu dua kali di bagian perut dan satu kali di dada, yang menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku menyeret jasadnya sejauh 10 meter dan menutupinya dengan karung yang ditemukan di lokasi.

“Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang milik korban, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, satu buah handphone, sepasang sandal hitam, satu anting emas, satu tas selempang hitam, serta barang pribadi lainnya,” tandas Kapolres.

Usai kejadian, lanjut Kapolres, Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan intensif. Pada Rabu (16/7/2025), polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku di Kota Batam, sehingga Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi.

“Pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nagoya, Kota Batam. Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban. Kini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres OKI yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.

“Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya. (Ag)

Pos terkait