INDODAILY.CO, PALEMBANG – Demi untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota Polri, khususnya di lingkungan Polda Sumsel, Bidpropam Polda Sumsel melakukan Pembinaan dan sosialisasi.
Hal ini mengenai Etika Profesi Polri dan Perpol 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP serta Sosialisasi larangan PNPP yang bergaya hidup mewah/hedonis.
Kegiatan ini digelar di Aula Satbrimob Polda Sumsel, dengan sasaran personil Satbrimob Polda Sumsel, Rabu (23/11/2022) yang disampaikan langsung oleh Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH yang diwakili Kasubbid Wabprof AKBP M Rizvy Q, SH di dampingi Kaur Standarisasi Subbidwabprof Bidpropam Polda Sumsel Kompol M Hermawansyah S Ag M Si.
“Kegiatan kita itu di ikuti 70 orang dan materinya Pemahaman dan Sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri, ujar Kabidpropam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin SIK MH.
Dirinya berharap, seluruh personil yang mengikuti kegiatan ini dapat memahami Perpol 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP serta larangan PNPP yang bergaya hidup mewah / hedonis.
“Kita harapkan hal ini bisa diterapkan dan di mengerti oleh personil Satbrimob Polda Sumsel,” tutup Kombes Pol Agus mengakhiri wawancara.