INDODAILY.CO, PALEMBANG, – Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel gelar pemusnahan barang bukti, Kamis (18/12/2025).
Pemusnahan sendiri merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel selama periode Oktober sampai dengan November 2025.
Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Hisar Siallagan, S.I.K mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang atau terlarang (Narkotika).
“Jadi kita lakukan pemusnahan ini tidak lain menghindari penyalahgunaan barang bukti hingga bahkan sesuai dengan perundangan,” ujarnya.
Adapun barang bukit yang diamankan dari tersangka Kgs. Asrul Yuliansyah berupa 1.47 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek TMT warna kuning sebanyak 4.296 butir.
Dengan berat netto 1.713,774 gram, kemudian untuk dimusnahkan sebanyak 4.291 butir dengan berat netto 1.711,940 gram.
Untuk yang disisihkan sebanyak 3 butir dengan berat netto 1,034 gram untuk Uji Lab, kemudian 2 butir dengan berat netto 0,80 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.
Kemudian 1 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek MINION warna kuning sebanyak 32 butir dengan berat netto 12,317 gram.
Dimusnahkan sebanyak 29 butir dengan berat netto 11,152 gram. Disisihkan sebanyak 1 butir dengan berat netto 0,395 gram.
Kemudian untuk Uji Lab 2 butir dengan berat netto 0,770 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.
Ada juga 15 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis MDMA (Ekstasi) merek ALIEN warna hijau sebanyak 1.177 butir dengan berat netto 314,47 gram.
Dimusnahkan sebanyak 1.173 butir dengan berat netto 313,42 gram dan untuk disisihkan sebanyak 2 butir dengan berat netto 0,52 gram untuk Uji
Lab.
Ada juga 2 butir dengan berat netto 0,53 gram untuk Pembuktian di Pengadilan. Selanjutnya dari Sitaan tersangka Lucky Wijaya berupa 19 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 186.86 gram.
Dimusnahkan sebanyak 184,50 gram, disisihkan sebanyak 2 gram untuk Pembuktian di Pengadilan dan 0,36 gram untuk Uji Lab.
Kemudian untuk 3 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan jenis sabu dengan berat netto 297,45 gram. Dimusnahkan sebanyak 295,30 gram.
Selanjutnya disisihkan sebanyak 0,15 gram untuk Uji Lab dan 2 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.
Selanjutnya 2 bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 4,221 gram.
Disisihkan sebanyak 0,087 gram untuk Uji Lab dan 4,134 gram untuk Pembuktian di Pengadilan.
Terakhir barang bukti diamankan dari tersangka Ari Saputra berupa 1 bungkus plastik hitam sedang berisi plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 99,91 gram.
Dengan rincian dimusnahkan sebanyak 94,80 gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,11 gram untuk Uji Lab dan 5 gram untuk Pembuktian Pengadilan.
Hisar menambahkan strategi yang akan dilakukan oleh BNNP saat ini ialah menekan supply dan demand, yakni menekan pasokan dan mengurangi permintaan.
Hal ini dapat dijalankan dengan kolaborasi antara BNNP dan Polisi daerah. “Kita akan lakukan penangkapan dan pemutusan jaringan peredaran narkoba,” tambah Hisar.
Dalam upaya pencegahan peredaran narkoba, BNNP Sumsel akan memperkuat daya imun dan daya tolak pada generasi muda melalui penyuluhan.
“Kita akan mendatangi sekolah untuk membentuk ekstrakurikuler anti-narkoba dengan menggandeng unit kegiatan siswa maupun mahasiswa hingga melakukan pelatihan untuk lembaga dan instansi,” ungkapnya.
Bahkan BNNP Sumsel melakukan pendorongan terhadap program Desa Bersinar dengan melibatkan masyarakat di dalamnya.
“Kita akan melakukan berbagai upaya dalam melakukan pemberantasan























