Bobol Rekening Perusahaan, Karyawan Gelapkan Rp981 Juta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Aksi penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar yang dilakukan seorang karyawan akhirnya berujung hukuman penjara. Terdakwa Misbahul Munir S.Kom dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/4/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG —- Aksi penggelapan dana perusahaan senilai hampir Rp1 miliar yang dilakukan seorang karyawan akhirnya berujung hukuman penjara. Terdakwa Misbahul Munir S.Kom dijatuhi vonis 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (13/4/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Samuar, SH, MH yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas hakim di persidangan.

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Churairo, SH. Meski demikian, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini terungkap setelah Direktur PT Tri Asikiareka Bersama, Rezki All Ravip, mencurigai adanya transaksi tidak wajar pada rekening perusahaan di Bank Sumsel Babel Syariah Muara Enim pada Oktober 2025.

Hasil penelusuran internal menemukan adanya aliran dana keluar tanpa sepengetahuan manajemen. Uang tersebut ternyata dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi milik terdakwa.

Di persidangan terungkap, terdakwa menggunakan tiga rekening untuk menampung dana tersebut, yakni dua rekening di Bank Sumsel Babel dan satu rekening di Bank BRI. Total dana yang digelapkan mencapai Rp981 juta.

Untuk melancarkan aksinya, terdakwa diketahui mengubah akses internet banking perusahaan dengan mengganti email dan kata sandi menggunakan akun pribadi. Hal ini membuat seluruh notifikasi transaksi hanya diterima olehnya.

Tak berhenti di situ, terdakwa juga menyusun laporan keuangan fiktif serta memanipulasi bukti transaksi guna menutupi perbuatannya dari pihak perusahaan.

Dalam keterangannya di persidangan, terdakwa mengakui uang hasil penggelapan digunakan untuk menjalankan bisnis online melalui sistem dropship.

Perkara ini mulai terkuak setelah perusahaan menggelar rapat evaluasi internal pada 7 November 2025. Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi penyimpangan dana yang kemudian berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp981 juta.(*)

Pos terkait