INDODAILY.CO, PALEMBANG, — Bobol rumah, pelaku Rino Dwi Prakoso (24), berhasil diringkus anggota reskrim Polsek Plaju Palembang, yang dipimpin langsung oleh Kanit IPDA Husin, pada Selasa, (8/8/2023) kemarin.
Pelaku Rino (24) yang merupakan warga Jalan DI Penjaitan Lorong Lama Laut Kecamatan Bagus Kuning Kecamatan Plaju, Palembang ini nekat melakukan aksi pencurian dan pembobolan rumah, di kawasan di jalan Di Panjaitan Lorong Abadi No 36 Kelurahan Plaju Ulu Kecamatan Plaju, Palembang, milik korban yakni Agustina (31).
Pelaku berhasil ringkus polisi setelah adanya laporan korban pada, Minggu (23/7/2023), sekitar 07.30, yang melaporkan rumah sudah disatroni maling dan pelaku saat itu melakukan aksinya terekam CCTV.
Dari laporan korban anggota buser polsej plaju langsung dilakukan penyelidikan. Alhasil, saat keberadaan Rino berhasil diendus petugas, pelaku pun langsung diringkus saat berada di kawasan Lembang. Dan guna untuk mempertanggungjawabkan ulahnya,pelaku langsung digelandang ke Polsek Plaju.
“Benar pelaku ditangkap berawal dari adanya laporan korban. Dan diketahui saat beraksi pelaku terekam CCTV,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res, Ipda Husin, kepada, Rabu, (9/8/2023).
Lanjutnya, setelah berhasil ditangkap, pelaku ini melakukan aksinya tidak sendirian, namun bersama temannya yang masih berstatus DPO yakni EN, ” jadi dari keterangan saat diperiksa pelaku ini tidak sendiri, ia melakukan aksi pencurian bersama temannya EN yang masih kita buru,” ungkapnya.
Saat beraksi, sambung Hendri, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencongkel dan merusak pintu bagian belakang rumah korban. Lalu setelah berhasil masuk, keduanya pun langsung mencuri TV Samsung 42 Inc dan tabung gas.
“Yang merusak kunci rumah korban yakni pelaku EN dan setelah berhasil keduanya masuk ke dalam mencuri TV dan tabung gas,” katanya.
Selain mengamankan Rino, pihaknya mengamankan bang bukti tersebut hasil curi mereka. Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.