BPKB Debitur Tak Ada Kejelasan di BRI KCP KM 5 Palembang, PH Laporkan ke OJK

Penasehat Hukum, Gusti Pratiwi, Adv Muhammad Icad Ramadhona SH didampingi Adv Muhammad Fahrizal SH bersama kliennya saat menyambangi kantor OJK Palembang, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Sumsel, pada Kamis, (8/12/2022). Foto: Ist./Indodaily.co

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Terkait keinginan debitur atas nama Gusti Pratiwi, untuk mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang dijadikan jaminan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit KM 5 Palembang, hingga saat ini belum dikembalikan.

Berdasarkan informasi yang didapat, padahal pinjaman debitur tersebut telah lunas pada bulan Agustus 2022 lalu, dengan tenor 18 bulan yang dimulai sejak bulan Desember 2020.

Penasehat Hukum (PH) Gusti Pratiwi, Advokat (Adv) Muhammad Icad Ramadhona SH didampingi Adv Muhammad Fahrizal SH mengatakan bahwa kliennya mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat pada kantor BRI KCP UNIT KM 5 di Palembang, pada bulan Desember 2020 lalu.

“Klien kami sudah melunasi pada Agustus 2022 dan meminta kembali BPKB yang dijaminkan. Namun, sampai sekarang belum dikembalikan serta tak ada kejelasan,” ujar Adv Icad Ramadhona SH saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor OJK Palembang, Kamis (8/12/2022).

Dikatakan Adv Icad, setelah menempuh upaya persuasif kepada pihak bank BRI KCP Unit KM 5 Palembang. Namun, pihak bank belum bisa memberikan kepastian kepada kliennya Gusti Pratiwi.

Bacaan Lainnya

Sehingga, pihaknya bersama kliennya mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagsel untuk membuat laporan, karena pihak bank BRI seolah-olah tidak bertanggung jawab dan telah melalaikan kewajibannya.

“OJK akan memproses laporan dan menindaklanjuti dengan sesegera mungkin, karena sebagaimana tujuan adanya OJK untuk melindungi kepentingan konsumen,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Cabang BRI Sriwijaya, Elizabeth Primasari mengatakan saat ini pihaknya sedang mencari BPKB debitur tersebut dan meminta waktu karena adanya SOP penyimpanan anggunan debitur.

“Masalah ini telah kami ambil alih dan jika memang kelalaian internal akan kami bertanggungjawab,” ungkapnya.

Namun, dia menegaskan agar nasabah tetap kooperatif jika BPKB tidak ditemukan maka pihaknya meminta nasabah memperlihatkan mobil tersebut.

“Terlebih dahulu kami akan menyamakan nomor kerangka mobil dengan data BPKB,” tandasnya.

Pos terkait