Bukti Pelayanan Publik Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menambah daftar satuan kerja yang meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kali ini, penghargaan diberikan kepada Kantor Pertanahan Kota Denpasar.

Predikat WBBM merupakan penghargaan bagi unit kerja pemerintah yang dinilai berhasil menerapkan Reformasi Birokrasi secara optimal.

Penghargaan tersebut diumumkan dalam kegiatan SAKIP dan Zona Integritas Award 2025 bertajuk “Transformasi Akuntabilitas dan Integritas menuju Indonesia Emas 2045”, yang diselenggarakan secara daring pada Rabu (11/2/2026).

Sekretaris Inspektorat Jenderal ATR/BPN, Sutaryono, menyatakan bahwa capaian tersebut menjadi bukti komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta pelayanan publik yang profesional dan responsif.

“Capaian ini diharapkan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan melalui inovasi berkelanjutan, penguatan pengendalian internal, kinerja yang tinggi, pelayanan prima, serta budaya kerja berintegritas,” ujarnya saat ditemui di kantor ATR/BPN, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pembangunan Zona Integritas di lingkungan ATR/BPN diharapkan tidak hanya meningkat dari sisi jumlah satuan kerja berpredikat, tetapi juga dari kualitas implementasi Reformasi Birokrasi serta dampaknya bagi masyarakat.

“Capaian ini diharapkan menjadi role model bagi unit kerja lainnya dalam membangun Zona Integritas yang benar-benar bermanfaat bagi pelayanan publik,” katanya.

Saat ini, sebanyak 101 satuan kerja ATR/BPN telah memperoleh predikat Zona Integritas, dengan rincian lima satuan kerja berpredikat WBBM, 75 berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta 21 berpredikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB).

Lima satuan kerja ATR/BPN yang telah meraih predikat WBBM yakni Kantah Kota Surabaya I di Surabaya, Kantah Kota Bandung di Bandung, Kantah Kabupaten Gresik di Gresik, Kantah Kota Pekanbaru di Pekanbaru, serta Kantah Kota Denpasar di Denpasar.

Secara terpisah, Kepala Kantah Kota Denpasar, Mulyadi, mengungkapkan rasa syukur atas penghargaan tersebut. Ia menegaskan, predikat WBBM bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan hasil dari pembenahan tata kelola, penguatan integritas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pasca meraih predikat WBBM, komitmen kami semakin kuat untuk menjaga Zona Integritas. Kami akan terus memperkuat budaya kerja berbasis integritas, akuntabilitas, dan transparansi. Peningkatan kualitas layanan juga akan didorong melalui inovasi layanan, optimalisasi digitalisasi, serta penguatan pengawasan internal,” ujarnya.

Predikat WBBM merupakan penghargaan tertinggi dalam pembangunan Zona Integritas yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan ini diberikan kepada instansi yang tidak hanya bebas dari praktik korupsi, tetapi juga mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)

Pos terkait