Buron Seminggu, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polsek Bayung Lencir

Hendra Als Een (28), pelaku penganiayaan saat diamankan Polsek Bayung Lencir
Hendra Als Een (28), pelaku penganiayaan saat diamankan Polsek Bayung Lencir

INDODAILY CO, MUBA – Buron seminggu, pelaku penganiayaan yakni Hendra Als Een (28) berhasil ditangkap satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Bayung Lencir dibawah pimpinan Iptu Eko Purnomo SH.MH, tepatnya pada hari Minggu (18-12-2022), di desa pulai gading kecamatan Bayung lencir di rumah pelaku.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban Fikri Riansyah (27) pada hari Minggu (11-12-2022) sekira pukul 21.00 wib di dalam ruang pos bumdes dsn 1 desa pulai gading kecamatan Bayung lencir telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh pelaku Hendra Als Een dengan cara membacok korban sebanyak dua kali.

Sehingga, mengakibatkan korban menderita luka bacok pada bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri, dimana sebelumnya korban dijemput dengan menggunakan sepeda motor oleh pelaku dirumahnya di pulai Gading dan diajak ke simpang empat dekat pos bumdes.

Lalu, sesampainya di simpang empat tersebut pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang lalu membacok korban, dan setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH membenarkan adanya penangkapan tersebut, setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Iptu Deby, setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada dirumahnya, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya, dan terhadap tersangka dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Menurut Deby, sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya hutang ketika ditagih tidak mau bayar.

“Sementara korban merasa tidak punya hutang kepada pelaku,” tandasnya. (Rendi)

Pos terkait