INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam rangka mendukung Bebas Peredaran Uang di dalam lapas, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang melarang adanya peredaran uang tunai di dalam lingkungan Lapas, kemudian menggantinya dengan alat bayar nontunai yaitu E-Money yang bekerjasama dengan Bank Mandiri.
“Aturan ini kami terapkan sejak lama sehingga kini semua Warga Binaan sudah terbiasa melakukan transaksi menggunakan kartu E-money di dalam lapas,” ungkap Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati, Senin (15/04).
Selain memberikan rasa aman dalam ber-transaksi serta kemudahan bagi warga binaan untuk kebutuhan sehari-hari, Ike menjelaskan bahwa pemberlakuan e-money merupakan tindak lanjut instruksi Kementerian Hukum dan HAM RI yang melarang segala bentuk peredaran uang tunai, baik di dalam Lapas maupun rumah tahanan.
“Kasus-kasus masa lalu memberi pelajaran bagi kami bahwa keleluasaan bagi napi dan tahanan dalam menggunakan uang tunai sebagai alat transaksi sering disalahgunakan. Alhamdulillah sejak diterapkannya sistem pembayaran non-tunai ini, sejauh ini kami dapat meminimalisir terjadinya hal-hal negatif seperti potensi pungutan liar (Pungli) dan utang piutang antar warga binaan tentunya sembari kami terus lakukan evaluasi dalam pelaksanaannya,” Ujar Ike.
Ia juga menegaskan bahwa aturan larangan peredaran uang tunai di dalam Lapas berlaku menyeluruh bagi narapidana maupun tahanan selama berada di lingkungan Lapas Perempuan Palembang.
“Jika ada yang kedapatan membawa uang tunai dan melakukan transaksi secara langsung akan kami sita dan uangnya akan langsung kami masukkan ke dalam emoney warga binaan. Peraturan ini berlaku tegas dan mengikat pada seluruh warga binaan,” tutupnya.