JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk memberantas mafia tanah melalui kerja sama yang semakin erat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber dalam rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan, Rabu (3/12/2025).
“Kita perlu memperkuat kolaborasi. Kerja sama antara Kementerian ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan para pemangku kepentingan lainnya harus terus ditingkatkan agar proses pencegahan dan penegakan hukum berjalan lebih komprehensif, transparan, dan efektif, seperti yang juga disampaikan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN,” tegas Syahardiantono.
Upaya terintegrasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah menunjukkan hasil signifikan. Data Polri mencatat jumlah pengaduan masyarakat (dumas) terkait perkara pertanahan turun drastis dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.
“Penurunan lebih dari 100 persen ini mencerminkan semakin efektifnya langkah pencegahan, penyelidikan, dan penanganan perkara yang dilakukan bersama,” ujar Syahardiantono.
Disamping itu, dari 107 target operasi yang ditetapkan, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil diungkap dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas Pencegahan dan Penanganan Mafia Tanah juga berhasil menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp23 triliun. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi lintas lembaga memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN memanfaatkan momentum rakor ini untuk mengajak seluruh pihak memperkuat kerja sama dalam memberantas mafia tanah.
“Saya ingin menegaskan bahwa memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN. Saya jamin tidak mungkin mampu jika hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
Mafia tanah terus bermetamorfosis. Karena itu, Menteri Nusron menekankan perlunya dua kunci utama dalam pemberantasannya: ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menangkap dan menjerat pelaku dengan pasal yang kuat, serta penguatan integritas internal ATR/BPN agar pegawai tidak terlibat dalam ekosistem mafia tanah.
Rakor ini menghadirkan perwakilan APH, antara lain Polri, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Hadir pula Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Suharto, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Syarief Hiarie, Wakil Menteri Agraria/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN dari berbagai provinsi. (*)























