Cerita Kemudahan Urusan Pertanahan dari Warga Yogyakarta Pengguna Setia Aplikasi Sentuh Tanahku

YOGYAKARTA – Di era digital, semakin banyak masyarakat yang mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku untuk berbagai kebutuhan pengurusan tanah. Beragam kemudahan ditawarkan aplikasi ini, mulai dari mengambil antrean daring di Kantor Pertanahan (Kantah), memantau progres berkas, mengecek data Sertipikat Elektronik, swaplotting, hingga memperoleh informasi pertanahan lainnya.

Di Yogyakarta, aplikasi Sentuh Tanahku kian akrab digunakan masyarakat, mulai dari kalangan profesional hingga ibu rumah tangga. Bagi Lia (35), staf Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), aplikasi ini telah menjadi bagian dari rutinitas kerjanya. Saat ditemui di Kantah Kota Yogyakarta, ia menuturkan bagaimana aplikasi tersebut membantu memantau proses administrasi tanah klien secara real time.

“Mencari denah lokasi Sertipikat Elektronik dari scan barcode bisa, untuk sertipikat yang hijau bisa dari nomor SHM. Berkas-berkas bisa kita pantau di aplikasi, sudah terbiasa. Antre layanan juga pakai aplikasi. Semua pakai Sentuh Tanahku sekarang,” ungkap Lia saat mengambil berkas kuasa untuk kliennya di Kantah Kota Yogyakarta.

Menurut Lia, kemudahan memantau berkas secara daring menjadi nilai tambah utama. Baik sertipikat analog maupun Sertipikat Elektronik dapat dicek melalui satu aplikasi, sehingga pekerjaannya terasa lebih efisien.

“Sebagai staf PPAT ini sangat mempermudah. Misalnya cek pengajuan berkas, berkasnya sudah sampai mana, itu jelas di aplikasi. Tidak perlu bolak-balik ke Kantah, cukup dicek dari handphone. Lewat Sentuh Tanahku sudah mencakup semuanya, efisien, dan waktunya juga lebih terukur,” terang Lia.

Aplikasi Sentuh Tanahku juga dinilai mudah digunakan oleh pengguna baru. Damayanti (50) datang ke Kantah Kota Yogyakarta dalam kondisi belum mengenal aplikasi tersebut, namun pulang dengan rasa kagum setelah mengunduh dan mempelajarinya yang dinilai sangat informatif.

Damayanti mengaku baru mengetahui bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki aplikasi Sentuh Tanahku. Begitu mendapat informasi, ia langsung mengunduh aplikasi tersebut melalui gawainya dengan dipandu tim Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN. Di sana, ia juga mencoba login serta melakukan verifikasi.

“Saya baru tahu ini. Ternyata bisa antre online juga ya kalau mau ke Kantah. Kemarin waktu di notaris juga sempat dijelaskan, kalau nanti Sertipikat Elektronik bisa dicek tinggal scan barcode-nya. Ternyata lewat aplikasi Sentuh Tanahku ini ya,” ujar Damayanti.

Damayanti datang ke Kantah dengan tujuan meningkatkan status aset miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik. Ia menceritakan bahwa sebelumnya harus mengurus sejumlah berkas dan melakukan legalisasi dokumen ke instansi terkait sebagai syarat pengurusan tanah di Kantah Kota Yogyakarta.

“Kami baru membeli properti, kebetulan statusnya masih HGB. Ada dokumen yang harus dilegalisir di balai kota. Harus dicek juga asal-usul subjek maupun objeknya. Kalau sudah oke, berkasnya akan dinaikkan. Terima kasih sudah dijelaskan aplikasi ini, semoga pelayanan pertanahan semakin mudah dan informatif,” pungkas Damayanti. (*)

Pos terkait