Delapan Remaja Perusak Fasilitas DPRD Sumsel Divonis 7–9 Bulan Penjara

Delapan remaja yang terlibat perusakan pos polisi dan fasilitas Gedung DPRD Sumatera Selatan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Vonis dijatuhkan dengan rentang hukuman tujuh hingga sembilan bulan penjara.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Delapan remaja yang terlibat perusakan pos polisi dan fasilitas Gedung DPRD Sumatera Selatan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Vonis dijatuhkan dengan rentang hukuman tujuh hingga sembilan bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (5/1/2026). Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, SH, MH menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.

“Perbuatan para terdakwa memenuhi unsur pasal kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan menggunakan tenaga bersama,” tegas majelis hakim, merujuk Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh bulan kepada El Habib dan Fadli Jangkaru. Sementara enam terdakwa lainnya Alfan Saputra, M. Nur, Fatahillah, M. Fadli, Syarifudin, dan Jumadi masing-masing divonis sembilan bulan penjara.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terhadap terdakwa El Habib dan Fadli Jangkaru, di antaranya keduanya masih berstatus sebagai pelajar, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya secara jujur dan tidak berbelit-belit, serta belum pernah berurusan dengan hukum sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Usai mendengarkan putusan, seluruh terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, JPU menuntut delapan terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Perkara ini bermula pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025. Sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa M. Fadli Pebrianto bertemu dengan Muhammad Syaripudin alias Arip di sebuah bengkel motor di kawasan Tangga Takat, Plaju. Dari sana, mereka bergabung dengan rombongan yang menonton balapan liar hingga dibubarkan polisi sekitar tengah malam.

Situasi tak mereda. Setelah aparat pergi, rombongan kembali berkumpul. Sekitar pukul 01.00 WIB, puluhan sepeda motor berkonvoi sambil meneriakkan yel-yel. Aksi tersebut kian memanas setelah para terdakwa terprovokasi unggahan media sosial bernada ajakan perusakan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, rombongan tiba di Simpang Lima DPRD Sumatera Selatan. Teriakan agar pos polisi dibakar terdengar. Tak lama, pos polisi dari kontainer besi menjadi sasaran lemparan batu, pukulan kayu dan besi, bahkan dinaiki hingga rusak parah. Salah satu terdakwa juga menyiramkan bensin ke arah api, membuat kobaran semakin membesar.

Aksi berlanjut ke Gedung DPRD Sumsel. Gerbang digoyang hingga roboh, lampu dan fasilitas di bagian depan gedung dirusak, dan batu kembali beterbangan.

Akibat perbuatan tersebut, pos polisi di Jalan Kapten A. Rivai, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, mengalami kerusakan berat. Teras roboh, sementara kaca jendela dan pintu pecah.

Para pelaku akhirnya ditangkap aparat kepolisian beberapa jam setelah kejadian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hps)

Pos terkait