Di Bawah Komando Kajari Erni Yusnita, Kejari Banyuasin Tahan Direktur Perusahaan dalam Skandal Pajak Rp2,6 Miliar

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Ketegasan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Erni Yusnita, S.H., M.H., kembali terlihat nyata dalam penanganan perkara tindak pidana perpajakan bernilai miliaran rupiah. Tanpa kompromi, Kejari Banyuasin langsung mengambil langkah penahanan terhadap tersangka begitu perkara memasuki Tahap II.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Banyuasin menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam pengungkapan dugaan kejahatan pajak yang merugikan keuangan negara.

Perkara tersebut ditangani langsung oleh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Banyuasin, melalui Kepala Seksi Pidsus, Giovani, S.H., M.H., bersama tim jaksa, dengan supervisi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Berbeda saat proses penyidikan yang tidak disertai penahanan, pada tahap pelimpahan ini Kejari Banyuasin langsung menahan tersangka berinisial HP (49). Tersangka diketahui merupakan Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, yang diduga menjadi aktor utama dalam praktik pelanggaran kewajiban perpajakan.

Bacaan Lainnya

HP disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian pendapatan negara ditaksir mencapai Rp2.677.106.683, atau lebih dari Rp2,6 miliar, angka yang mencerminkan seriusnya dampak kejahatan perpajakan yang dilakukan.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka, barang bukti, hingga proses penahanan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuasin. Di bawah kepemimpinan Kajari Erni Yusnita, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya untuk membawa perkara ini hingga ke meja persidangan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar patuh terhadap kewajiban perpajakan dan tidak merugikan negara. (Hps)

Pos terkait