Diduga PT RMK Energi Langgar Perjanjian, GPPMS Akan Gelar Aksi Damai

Koordinator GPPMS Sobirin
Koordinator GPPMS Sobirin

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) akan mengelar aksi damai di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Kantor DPRD Prov. Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel terkait Alokasi dana kerjasama jalan antara PT. RMK Energi dengan Pemerintahan Kota Palembang.

Koordinator GPPMS Sobirin mengatakan, kami yang tergabung di Element GPPMS akan melaksanakan aksi damai dalam menyampaikan aspirasi kami yang akan di gelar pada hari Selasa tanggal 11 April 2023, sekira Pukul 10.00 Wib s/d selesai bertempat di Halaman Kantor Kejati Sumsel, Kantor DPRD Prov. Sumsel dan Kantor Gubernur Sumsel, dengan estimasi massa sekitar 50 Orang.

“Akan mempertanyakan Alokasi dana kerjasama jalan antara PT. RMK Energi dengan Pemerintahan Kota Palembang, atau transparansi dana retribusi daerah. Dan faktanya jalan tersebut diduga masuk dalam Kawasan atau wilayah Kabupaten Muara Enim,” Ujarnya kepada Indodaily.co, Senin (03/04/2023).

Lebih lanjut Sobirin mengatakan, aksi yang akan kami sampaikan untuk mempertanyakan kepada Kejati Sumsel terkait aspirasi yang kami sampaikan pada aksi kami pada tanggal 16 Agustus 2022, sejauhmana proses yang dilakukan oleh Kejati Sumsel terhadap laporan kami terkait PT. RMK. Kemudian, kami juga meminta Kepada DPRD Prov. Sumsel untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi dan sidak kelokasi serta mentela’ah surat perjanjian pinjam pakai jalan milik Pemkot. Kota Palembang. Namun diduga jalan yang digunakan untuk lalu lintas angkut batubara tersebut adalah milik Pemda Kabupaten Muara Enim.

“Ada dugaan pelanggaran oleh PT. RMK yang mana dalam surat perjanjian lebar jalan yang digunakan hanya 10 Meter, namun dilapangan kurang lebih 20 Meter yang digunakan. Kami meminta Gubernur Sumsel agar memanggil Pihak Pemkot. Palembang, Pemda Muara Enim dan Pihak PT. RMK untuk memediasi dan memastikan bahwa uang retribusi daerah yang dari pinjam pakai jalan milik daerah tersebut benar – benar terealisasi secara transparansi dan termasuk memastikan legalitas kelebihan lahan yang digunakan kurang lebih 10 meter yang digunakan PT. RMK untuk pelebaran jalan akses angkut batu bara tersebut,” tukasnya. (Agoes)

Pos terkait