INDODAILY.CO, OGAN ILIR, —- Terjadi peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan diduga sebuah Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal dan truk tangki BBM di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Prov. Sumsel pada hari Sabtu 17 Oktober 2026, dini hari.
Suara ledakan keras terdengar hingga puluhan meter bersamaan kobaran api yang semangkin membesar dengan diiringi kepulan asap hitam pekat yang mejulang tinggi kelangit membuat warga sekitar kaget dan terbagun dari tidur mereka, hingga menumbulkan kepanikan warga dan menjadi perhatian bagi para pengguna jalan yang sedang saat melintas di Kawasan Jl. Lintas Palembang – Prabumulih KM 42 pada saat kejadian tersebut
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh wartawan Indodaily.co dilapangan, kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 02.45 hingga 03.55 WIB. Dalam peristiwa ini tidak menelan korban jiwa, namun di kabarkan tiga orang yang berada dilokasi kejadian mengalami kritis akibat luka bakar yang sangat serius dan saat ini ketiga korban tersebut tengah di rawat di RS. Aroyan Indralaya untuk mendapatkan perawatan medis.
“Tiga orang korban luka bakar serius harus menjadi perhatian utama. Masing – masing korban, diduga diantaranya satu orang Sopir Truk Tangki Putih Biru Merk PT. Petro Artha Indo dan dua orang pekerja gudang. Pengungkapan fakta menjadi penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi”ujar salah satu warga septempat yang namanya minta dirahasiakan sebut saja AN (46). Sabtu, (17/10/2026).
AN juga menyebut bahwa, ada dugaan gudang tersebut digunakan sebagai tempat penampungan BBM Ilegal jenis Solar.
“Peristiwa ini tidak boleh berhenti pada penanganan kebakaran semata. Penyebab munculnya api, asal – usul BBM, legalitas kegiatan di lokasi, serta pihak – pihak yang bertanggung jawab perlu ditelusuri secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan saksi”bebernya
AN mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait lainya, untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Pemeriksaan perlu mencakup kondisi bangunan, sumber kebakaran, kemungkinan adanya bahan mudah terbakar, perizinan kegiatan, serta dugaan pelanggaran hukum jika ditemukan bukti yang mendukung”ujarnya.
Senada dengan AR (45) ia mengatakan, dari Informasi yang beredar menyebut bahwa gudang tersebut diduga milik Kyai Herman Pelani (45) warga Kota Palembang. Gudang itu sudah beroperasi sejak sekitar 5 bulan terkahir.
“Infonya milik Kyai Herman Pelani warga Palembang. Gudang itu sudah di sewanya sejak bulan Mei 2026 lalu, hingga sekarang ini terjadi kebakaran”bebernya.
Lanjut AR ia mengatakan, peristiwa kebakaran di Desa Lorok ini bukan sekadar persoalan api yang melalap bangunan, tapi ini persoalan penegakan hukum yang harus di tegakan sesuai fakta yang terjadi sebebarnya dilapangan.
“Tiga korban luka bakar serius ini bukan angka yang boleh berlalu begitu saja. Kebakaran gudang di Desa Lorok, harus diusut hingga terang. Apa penyebabnya? Bagaimana aktivitas di lokasi tersebut? Adakah pelanggaran hukum yang terjadi?”tegasnya
AR menambahkaan, bahwa saat ini publik tidak membutuhkan spekulasi, melainkan fakta dan hasil penyelidikan yang transparan.
“Usut berdasarkan bukti, periksa semua pihak secara adil, dan tegakkan hukum tanpa tebang pilih. Keadilan bagi korban, kejelasan bagi publik, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu”harapnya.






















