Diduga Tak Kantongi Izin, GPPMS Minta Stop Pengoperasian Tower Bersama di OI

GPPMS pertanyakan izin pendirian dan pengoperasian Tower Bersama, di di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara
GPPMS pertanyakan izin pendirian dan pengoperasian Tower Bersama, di di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) pertanyakan izin pendirian dan pengoperasian Tower Bersama, di di Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel. Pasalnya tower tersebut diduga tidak mengantongi izin lingkungan dari masyakat setempat, sehingga meresahkan masyakat sekitar.

Kordinator GPPMS, Sobirin SH MH mengatakan, kami dari Element GPPMS dengan berdasarkan surat kuasa dari masyarakat RT 01 Lingkungan I dan RT 02 Lingkungan II Jln. Nusantara Lorong Bhayangkara Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara mempertanyakan tentang legalitas pendirian dan pengoperasian Tower Bersama yang berlokasi di lingkungan tersebut, diduga perpajangan izin pada Tahun 2019, yang dilakukan oleh pihak PT. Tower Bersama Group tidak melakukan komunikasi dengan masyarakat setempat alias menembak diatas meja saja.

“Diduga Tower Bersama ini, tidak mengantongi izin lingkungan dari masyakat setempat, sehingga membuat masyakat sekitar menjadi resah akibat dampak yang ditimbulkan oleh tower tersebut, seperti peralatan elektronik milik warga sekitar menjadi lebih cepat rusak, serta menimbulkan masalah gangguan kesehatan,” ujar Sobirin kepada Indodaily.co Selasa (27/09/2022).

Pada tahun 2003, pihak PT. Tower Bersama Group melakukan pembangunan tower di lokasi tersebut, dan telah mengantongi izin lingkungan dari sejumlah warga yang teradius tower. Kemudian ditahun 2018 masa berlaku izin pendirian tower habis, selanjutnya, pada tahun 2019 pihak tower bersama kembali melakukan pengajuan perpanjangan masa berlaku izin yang telah habis tersebut ke Pemda Kab. Ogan Ilir, tanpa memperbarui izin lingkungan dari warga setempat.

“Berdasarkan informasi yang ada, bahwa saat ini pihak tower bersama telah mengantongi izin pengoperasian tower bersama yang telah dikeluarkan Pemda Kab. Ogan Ilir, tanpa adanya izin lingkungan dari warga setempat”

Selaku pemengang kuasa dari warga setempat pihaknya meminta kepada PT. Tower Bersama Group untuk menghentikan pengoperasian, serta membongkar bangunan tower yang beralamat di RT.02 Lingkungan II Jln. Nusantara Lorong Bhayangkara, Kel. Timbangan, Kec. Indralaya Utara.

Sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat kepada Pimpinan PT. Tower Bersama Group Kantor Regional Sumbangsel, yang beralamat di Jln. Angkatan 46 Palembang, dengan nomor surat Nomor : 122/B/GPPMS-SS/4/2022, tertanggal 15 April 2022, perihal Permintaan Informasi dan Konfirmasi tentang Perpanjangan dan Izin Pendirian dan Pengoperasian Tower Bersama di RT. 01 Lingkungan I dan RT. 02 Lingkungan II Jln. Nusantara Lorong Bhayangkara Kel. Timbangan Kec. Indralaya Utara, agar kiranya pimpinan dari Management Perusahaan dapat memberikan jawaban secara lisan atau tertulis kepada kami terkait permasalahan tersebut, namun nyatanya hingga saat ini tidak ada respons dari pihak Management PT. Tower Bersama Group.

Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan laporan resmi terkait permasalahan tersebut ke Pemda Kab. Ogan Ilir dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Ogan Ilir dan Komisi II DPRD Kab. Ogan Ilir.

Pos terkait