INDODAILY.CO, PALEMBANG — Lantaran ditipu investasi bodong oleh rekan bisninya TA dengan kerugian sebesar 750 juta seorang wanita dipalembang berinisial IM membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Didampingi kuasa hukum korban
Henkki Arnike mengatakan, transaksi penanaman modal tersebut terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Rabu (4/5/2022) yang lalu. Kepada polisi, dia menlaporkan dua orang, yaitu TA dan rekannya SE.
“Korban melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh TA dan SE. Penggelapannya berupa investasi penambangan batu bara,”jelasnya Senin (27/1/2025).
Kuasa hukum korban Henkki menjelaskan, peristiwa ini berawal dari SE yang mengenalkan korban kepada TA di area penambangan Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel. Saat itu, SE mengajak korban untuk menanam modal di sebuah perusahaan penambangan wilayah tersebut.
Terlapor SE yang merupakan oknum anggota DPRD Kabupaten Banyuasin aktif, kata dia, mengatakan bahwa TA adalah komisaris perusahaan tersebut.
“SE membujuk rayu dengan berkata bahwa dia juga berinvestasi di sana. Setelahnya, korban pun turut menanamkan modal sebesar Rp 750 juta,”tuturnya.
Henkki mengatakan, IM diiming-imingi mendapat keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Namun, janji manis tersebut hanya sekedar omong kosong bahkan sejak bulan pertama.
“Pada saat ditagih di bulan pertama, TA mengaku tagihannya ke perusahaan tersebut juga macet. Kemudian di bulan kedua dan ketiga, dikatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan keuntungan,”tuturnya.
Hingga kontrak yang telah ditandatangani di depan notaris tersebut habis di bulan November 2022, korban tak kunjung menerima keuntungan dari hasil tanam modalnya. Hal itu membuat IM berinisiatif menelusuri perusahaan tersebut.
Ternyata, ditemukanlah fakta bahwa TA tak terafiliasi dengan perusahaan penambangan yang dijanjikan sebelumnya. SE, yang dikatakan berinvestasi di sana, ternyata juga tidak menanamkan modal di perusahaan tersebut.
“Merasa ditipu korban akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang. Dari awal berinvestasi hingga kini tidak ada keuntungan yang didapatkan IM. Tidak ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan uangnya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan yang dilayangkan IM melalui kuasa hukumnya. Heri mengatakan, laporan penipuan dan penggelapan tersebut telah sampai ke tahap penyidikan.
“Benar, kami telah menerima aduan tersebut. Saat ini berkas laporan tersebut telah diserahkan kepada tim penyidik,” ujarnya.