DIY – Sebanyak 30 Taruna/i Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) diterjunkan ke Provinsi Aceh dan Sumatera Utara untuk mengikuti Kuliah Kerja Nyata Pertanahan dan Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Mereka akan difokuskan pada restorasi arsip dan data pertanahan yang terdampak bencana hidrometeorologi.
Pelepasan dilakukan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama total 619 Taruna/i STPN di Pendopo Sasana Widya Bhumi, STPN, Sleman, DIY, Senin (9/2/2026).
“Peserta yang bertugas di Provinsi Aceh dan Sumut difokuskan pada restorasi data pertanahan pascabencana hidrometeorologi, yang memerlukan kehati-hatian, ketelitian, dan pengalaman sosial yang baik,” ujar Wamen Ossy.
Ia menegaskan, pembagian fokus KKNP-PTLP di tiap wilayah disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Pendekatan ini dinilai penting agar penanganan persoalan pertanahan dapat dilakukan secara tepat, efektif, dan bertanggung jawab.
Salah satu peserta, Teuku Kanda (25), menjelaskan timnya akan ditempatkan di Kabupaten Aceh Tamiang. Mereka akan membantu proses restorasi arsip yang terdampak banjir, khususnya dokumen yang terpapar lumpur.
“Kami akan berfokus melaksanakan restorasi arsip dari Kantor Pertanahan Aceh Tamiang yang terdampak bencana banjir, terutama arsip yang telah terkena lumpur,” jelasnya.
Program KKNP-PTLP dijadwalkan berlangsung selama satu semester atau sekitar enam bulan. Sebelum diterjunkan ke lokasi, para peserta telah mendapatkan pembekalan teknis terkait metode restorasi arsip dari Biro Umum Kementerian ATR/BPN.
“Sebelum berangkat, kami sudah mendapatkan pembekalan teknis dari Biro Umum terkait pelaksanaan restorasi arsip,” tambah Teuku Kanda.
Ia juga memaparkan pembagian tugas dalam tim yang terdiri dari 10 taruna dan 20 taruni. Taruna akan menangani proses pembersihan arsip, sedangkan taruni bertanggung jawab pada tahap pengeringan dan penguraian dokumen.
Sementara itu, peserta lainnya, Nelly Tiurma (27), menekankan pentingnya arsip yang akan direstorasi. Dokumen tersebut mencakup warkah pertanahan, seperti surat ukur, buku tanah, serta berbagai dokumen pendukung lainnya yang memiliki nilai yuridis dan administratif tinggi.
“Arsip tersebut terdiri dari warkah, yang bukan hanya surat ukur dan buku tanah, tetapi juga surat-surat penting lainnya yang harus diselamatkan,” terangnya.
Berdasarkan data awal Kementerian ATR/BPN, jumlah arsip yang belum direstorasi masih signifikan. Tercatat sekitar 3.920 boks berkas masih menunggu proses pemulihan, meskipun jumlah bundel dalam setiap boks belum teridentifikasi secara rinci.
“Menurut data dari Biro Umum, berkas yang belum direstorasi masih setara dengan sekitar 3.920 boks. Kami siap menjalankan tugas ini,” pungkas Nelly.
Melalui pelaksanaan KKNP-PTLP ini, Taruna/i STPN diharapkan mampu berkontribusi langsung dalam percepatan pemulihan data pertanahan pascabencana. Selain itu, kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran lapangan guna memperkuat kompetensi teknis, profesionalisme, serta kepekaan sosial sebagai calon aparatur pertanahan. (*)






















