Dirjen PSKP Usulkan Pembentukan Tim Khusus sebagai Langkah Mitigasi Kasus Pertanahan

JAKARTA – Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren yang cukup tinggi.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mendorong seluruh jajaran untuk bersama-sama menekan angka tersebut melalui langkah mitigasi atau pencegahan sejak dini.

“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus untuk mencegah terjadinya kasus pertanahan. Melalui rapat kerja teknis ini, kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Ditjen PSKP tahun 2025 di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, tim pencegahan tersebut akan melibatkan perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Tim ini secara khusus bertugas menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat di daerah.

“Ini merupakan tim kolaboratif dalam satu wadah yang memiliki kewenangan menerima pengaduan,” jelasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen PSKP, kasus pertanahan yang masuk sepanjang tahun 2025 terbagi dalam tiga kategori intensitas. Kasus berintensitas rendah (low intensity conflict) tercatat sebanyak 7.053 kasus, intensitas tinggi (high intensity conflict) sebanyak 434 kasus, serta konflik dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus.

Iljas menambahkan, upaya pencegahan kasus pertanahan telah diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan. Regulasi ini menjadi pedoman penting dalam mitigasi risiko dan pencegahan sengketa.

“Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi unit tertentu, tetapi wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Penyelenggara Rakernis Ditjen PSKP Tahun 2025 yang juga Sekretaris Ditjen PSKP, Sumarto, menyampaikan bahwa kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidang konflik pertanahan.

“Melalui rakernis ini, kami ingin membangun kolaborasi yang kuat untuk merumuskan strategi konkret dalam penyelesaian dan pencegahan kasus pertanahan, sehingga jumlah kasus baru dapat ditekan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat semakin terjamin,” ujarnya.

Rakernis tahun ini mengusung tema ‘Strategi Pencegahan dan Percepatan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang Berkeadilan untuk Meminimalisir Terjadinya Sengketa dan Konflik Pertanahan di Indonesia’. Sejumlah narasumber yang hadir antara lain Praktisi Hukum dan Kebijakan Agraria Agus Widjajanto, Lektor Universitas Jayabaya Zulki Zulkifli Noor, Akademisi dan Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, serta Pakar Hukum Agraria dan Pembuktian Hak Lama dari Pusat Studi Hukum dan Advokasi Pertanahan, Iing R. Sodikin Arifin. Diskusi dipandu oleh Kepala Subdirektorat Perkara Wilayah I, Sofyan Hadi Syam.

Rapat Kerja Teknis Ditjen PSKP Tahun 2025 turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi yang mengikuti kegiatan secara luring maupun daring. (*)

Pos terkait