Disinyalir Lalai, Empat Unsur Pimpinan DPRD OKI Belum Sampaikan Harta Kekayaan Terbaru

Foto: ilustrasi
Foto: ilustrasi

INDODAILY.CO, OKI – Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir disinyalir lalai terhadap kewajiban sebagai penyelenggara negara untuk pelaporan harta kekayaan secara periodik.

Sebagai penyelenggara negara, semestinya unsur pimpinan DPRD OKI yang terdiri dari Ketua Abdiyanto, Wakil Ketua I Yusmin, lalu Wakil Ketua II Nanda, dan Wakil Ketua III Bakri Tarmuzi patuh terhadap kewajiban menyampaikan harta kekayaannya. Akan tetapi tidak berlaku demikian.

Berdasarkan situs web e-Announcement LHKPN, tahun 2021 unsur pimpinan terakhir kali melaporkan. Bagai kelalaian berjamaah, tahun berikutnya tidak tercantum sedikitpun informasi mengenai harta kekayaan mereka.

Dari harta kekayaan tahun 2021, Bakri Tarmuzi tercatat Anggota DPRD OKI paling kaya dengan memiliki harta Rp. 40.575.642.197. Kekayaan sebanyak itu tidak bertambah atau berkurang bila dibandingkan sepanjang tahun 2020 sama persis sebesar Rp. 40.575.642.197. Hal ini cukup membingungkan. Bagaimana mungkin selama setahun tidak ada sedikit pun transaksi pembelian atau penjualan harta, atau pendapatan gaji dan transaksi lainnya.

Harta kekayaan wakil Ketua II DPRD OKI Nanda, dilaporkan nya Tahun 2021 sebesar Rp. 3.090.000.000. Tidak berbeda dengan tahun 2020 sebelumnya sebesar Rp. 3.090.000.000. Sama seperti Bakri Tarmuzi, Harta Nanda
selama setahun tidak ada sedikit pun transaksi pembelian atau penjualan harta, atau pendapatan gaji dan lainnya. Meskipun terlihat kejanggalan, tetapi demikian tercantum dalam LHKPN politisi Gerindra tersebut.

Bacaan Lainnya

Peringkat ketiga terkaya dari unsur pimpinan DPRD ditempati Abdiyanto. Tahun 2021 harta kekayaannya sebesar Rp. 3.070.339.650. Grafik harta kekayaan politisi PDI Perjuangan berkurang tipis sebesar Rp. 51.080.000. dengan total kekayaan di tahun 2020 sebesar Rp. 3.121.419.650. Dengan demikian kurun waktu satu tahun, harta Ketua DPRD OKI minus sebanyak Rp. 51.080.000.

Posisi juru kunci ditempati Yusmin. Tahun 2021 lalu, Politisi senior Partai Amanat Nasional ini memiliki harta kekayaan sebanyak Rp. 651.708.934. Bila dibandingkan tahun 2020 sebelumnya Harta kekayaan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKI naik sebanyak Rp. 48.087.842.

Ketua Pusat Kajian Strategis Daerah (PUKAD) Kabupaten Ogan Komering Ilir, Nurmuin mengungkapkan, kekecewaannya atas kelalaian unsur pimpinan DPRD OKI. Menurut dia, Laporan Hasil Penyelenggara Negara Kekayaan Negara memperkuat integritas dan akuntabilitas.

Dirinya memandang penting bagi setiap penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban menyampaikan tepat waktu dan lengkap.

“Kelalaian ini sangat disayangkan. Padahal seharusnya sebagai unsur pimpinan memberikan contoh dalam melaksanakan kewajiban. Wajar saja hampir seluruh anggota dewan tidak menyampaikan LHKPN Tahun 2022,” ujarnya

Bilamana penyelenggara negara berdalih bahwa laporan harta kekayaan Tahun 2022 sudah dilaporkan tetapi belum tertera di e-Announcement LHKPN, Nurmuin menyebut alasan tersebut terlalu mengada-ada. Nurmuin mengatakan, pernyataan tersebut belum cukup rasional sebagai pembenaran untuk tidak mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan yang diatur oleh undang-undang.

“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara harus dilakukan dengan cara online melalui aplikasi e-LHKPN,” terangnya.

Selanjutnya, setelah pelaporan selesai, LHKPN akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dipublikasikan di website e-Announcement LHKPN KPK.

“Jadi, meskipun penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN, namun jika tidak terdaftar atau terverifikasi di e-Announcement LHKPN KPK, maka pelaporan tersebut dianggap belum lengkap dan penyelenggara negara tetap dianggap belum memenuhi kewajiban, melaporkan kekayaannya secara benar, lengkap, dan jelas. Ini perlu ditegaskan,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD OKI Hilwen Wijaya mengutarakan hal berbeda. Menurutnya atas kelalaian unsur pimpinan sudah berlangsung tertib.

“Kalau di DPRD OKI tertib setiap anggota melaporkan LHKPN. Sekwan sekedar mengingatkan kewajiban untuk menyampaikan LHKPN. Inspektorat selalu kordinasi terkait tindak lanjut masalah LHKPN,” ujarnya.

Selain itu, kendati beberapa anggota dewan sudah ada melaporkan LHKPN Tahun 2022, tetapi menurutnya, laporan tersebut baru akan dikirimkan tahun 2023 ini.

“Ya, untuk tahun 2022 baru akan dilaporkan di tahun 2023,” tandasnya.

Pos terkait