INDODAILY.CO, PALEMBANG — Tidak terima anaknya bernama NAA (13), yang bersekolah di SMP IT Salsabila Magfirah Kelas VIII, Palembang hendak disuruh melepas cadar saat bersekolah, membuat kedua orang tua nya sangat kecewa.
Ini lantaran mengapa tidak dari awal anaknya bersekolah dan pada saat pendaftaran di SMP IT Salsabila Magfirah tersebut adanya larangan untuk tidak memakai cadar. Akibat permasalahan ini NAA pun terpaksa memilih pindah bersekolah di IT Auladi, Jakabaring.
Hal ini juga membuat, Reza Maulana (39), ditemani sang istri Sinta Dewi (39) didampingi kuasa hukumnya Turiman hendak melaporkan peristiwa ini ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang dan Komnasham.
” Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau dilingkungan sekolah ,” ungkap Resa kepada Kamis (19/9/2024).
Lanjut Reza, dari awal anaknya bersekolah di sana dan saat mendaftar sekolah disana tidak ada larangan memakai cadar.
” Sangat disayangkan, mengapa tidak dari awal saat daftar disekolah tersebut larangan ini disampaikan. Dan baru pada kelas VIII diberikan tahu kepada kami,” kata Reza.
Selaku orang tua, Sambung Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat,” nah mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, disini sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini Sunah muakad,” jelasnya.
Senada juga apa yang diutarakan
Sinta Dewi (39), awalnya ia yakin menyekolahkan anaknya ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar.
” Karena pada saat mendaftar, test dan wawancara anaknya sudah menggenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan Cadar,” ujarnya.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya perintah pelapasan cadar dari anak dan adanya pelarangan penggunaan cadar dilingkungan sekolah dari Ahmad Firdaus, selaku Kepala sekolah SMP, orang yang memerintah anaknya untuk melepaskan Cadar. “Kami sangat kecewa pak. Mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada,”jelasnya.
Ditempat yang sama Kuasa hukum, Turiman mengatakan, kedua orang tua NAA dan keluarga mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
Lanjutnya, hak anak untuk bebas beribadah menurut apa yang diyakini, hak untuk bersekolah dan menentukan sekolah yang disukai dengan cara memerintahkan anak untuk melepas Cadar selama berada disekolah dan melarang penggunaan cadar di lingkungan sekolah.
“Padahal pada saat mendaftar, test dan wawancara anak menggunakan cadar dan tidak dilarang serta selama ini tidak pernah ada informasi terkait adanya larangan penggunaan cadar di SMP Yayasan Islam Terpadu Salsabila Magfirah,” tutupnya.