INDODAILY.CO, PALEMBANG – Ditreskrimsus Polda Sumsel gelar konferensi pers dengan awak media di Gedung Mapolda Sumsel, terkait dugaan pupuk ilegal, Rabu (24/5/2023).
Konferensi pers dilakukan oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH dan dihadiri Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM dan Kasi pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Syarif Fathony.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini ada 2 (dua) Tampat Kejadian Perkara (TKP) yaitu yang pertama, Rabu (62/2023) di Pasar Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin dan kedua, Senin (20/2/2023) di KM 16 Kelurahan sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
“Untuk TKP pertama diamankan tersangka dengan inisial MFT yang merupakan pemilik toko ST, sedangkan untuk TKP kedua diamankan tersangka dengan inisial NS dan AM yang merupakan pemilik toko dan sales toko LTJB,” ucapnya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan, bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP pertama sebanyak 300 karung pupuk atau dengan berat lebih kurang 13 ton. Sedangkan dari TKP kedua pupuk sebanyak 376 karung pupuk atau dengan berat lebih kurang 18,8 ton.
“Jenis pupuk yang diamankan dari TKP pertama yaitu Pupuk NPK Phosnka Plus Avatara. Sedangkan dari TKP kedua yaitu Pupuk NPK Phosnka Plus Avatara, Pupuk Ponskah Avatara, Pupuk Phospate Alam, Pupuk SP-36 Avatara, Pupuk Avatara Mutuara dan Pupuk NPK Avatar.” kata kasubdit.
AKBP Bagus menyebut, pasal yang disangkakan Pasal Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) Tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
“Untuk seluruh barang bukti pupuk baik dari pengungkapan TKP pertama maupun TKP kedua, sementara dititipkan di pergudangan sukarame. Pupuk berasal dari Gersik Jawa Timur dan kami akan melakukan pengembangan terkait masalah produksi pupuk ini,” ujarnya
Sementara Kasi pupuk dan Pestisida Dinas Pertanian Provinsi Sumsel Syarif Fathony membenarkan bahwa pupuk hasil pengungkapan oleh Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.
“Mengenai keaslian pupuk tersebut, sedang dilakukan pemeriksaan, tetapi yang jelas pupuk ini setelah kami cek tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI,” tutupnya