Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap Tiga Pelaku Penyebaran Video Pornografi dan Jasa VCS, Dua Diantaranya Ayah dan Anak

Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penyebaran konten pornografi melalui akun Twitter X Info Viral Indonesia.

INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel menangkap tiga pelaku penyebaran konten pornografi melalui akun Twitter X Info Viral Indonesia.

Ironisnya dua dari tiga pelaku merupakan ayah dan anak. Ketiga pelaku masing masing Leo Adi Pratama (21), Mulyadi (35) ayah dan anak warga Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang

Serta Budi Sartono (29) warga Jalan KH Azhari, Lorong Rakyat, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.

Ketiga pelaku diringkus tim Opsnal Subdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel di Jalan Pangeran Sido Ing Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang pada Minggu (6/7/2025).

Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dwi Utomo didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI mengatakan ketiga pelaku ditangkap berawal saat tim Subdit V Tipidsiber melakukan Patroli Siber pada Minggu 6 Juli 2025 lalu menemukan akun media sosial yang mempromosikan jual beli konten pornografi hingga jasa Video Call Seks (VCS).

Bacaan Lainnya

“Akun tersebut akun Threads dengan nama Mella_Gemoyyy dan akun Twitter Info Viral Indonesia,”kata AKBP Dwi Utomo dihadapan wartawan saat press rilis di Mapolda Sumsel Rabu (9/7/2025).

Dijelaskan Dwi akun pornografi yang ditawarkan pelaku kepada korbannya video masturbasi perempuan, perempuan telanjang serta jasa Video Call Seks (VSC).

Video perempuan telanjang didapatkan tersangka dari sejumlah akun media sosial yang diambil lalu diolah kembali untuk ditawarkan kepada korbannya.

“Video perempuan masturbasi dan perempuan telanjang dijual pelaku dengan harga Rp 200 ribu per video, sedangkan VCS dipatok Rp 150 untuk satu kali VCS,”tuturnya.
Masih dikatakan Dwi, modus operandi pelaku menawarkan video masturbasi dan video telanjang perempuan dengan mengirimkan file video ke handphone korbannya.

Sedangkan untuk video call seks (VCS), pelaku melakukan VCS dengan korban menggunakan dua handphone, yang mana handphone yang pertama digunakan untuk menampilkan video wanita telanjang yang sedang masturbasi.

“Handphone satunya lagi digunakan pelaku VSC dengan korban sambil mengarahkan kamera kelayar handphone yang sedang menampilkan video wanita telanjang sambil masturbasi,”jelasnya.

Pelaku secara diam diam tanpa sepengetahuan korbannya merekam layar kamera setelah VCS selesai pelaku akan mengirimkan rekaman video call tersebut kepada korbannya.

“Pelaku meminta sejumlah uang jika korban minta dihapuskan tangkapan layar VCS korban, apabila korbannya tidak mau maka akan disebar layar VCS tersebut ke akun Twitter X Info Viral Indonesia,”jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Dwi, motif ketiga pelaku menjual konten video pornografi dan jasa Video Call Seks terkait ekonomi karena pelaku mendapat keuntungan dari menjual konten video pornografi dan jasa VCS kepada korbannya.

“Dari aksinya tersebut pelaku sudah meraup keuntungan Rp 70 juta selama kurang lebih setahun menjalankan aksinya,” ungkapnya.

Sementara itu, tersangka Leo Adi Pratama mengaku mendapat video wanita telanjang dan wanita masturbasi dari postingan berbagai akun media sosial yang didownload nya lalu diolahnya kembali lalu dipromosikan untuk dijual.

“Saya melakukan terinspirasi dari teman yang mengajari lalu saya praktekan. Kalu untuk VCS yang tidak bayar baru saya ancam disebarkan. Dari tahun 2024 sampai sekarang dapat sekitar Rp 70 juta,”ungkapnya.

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti tiga unit handphone milik ketiga pelaku, rekening bank mandiri atas nama Astiani yang digunakan pelaku untuk menerima transfer dari korban.

Akun media sosial threads atas nama Mella_Gemoyyy yang digunakan pelaku untuk mempromosikan jasa Video Call Seks. Akun media sosial Twitter X Info Viral Indonesia. Dan uang tunai Rp 2.250.000,”.

Ketiga tersangka dijerat dengan UU No 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

Pos terkait