INDODAILY.CO, PALEMBANG – Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar press release, berhasil amankan 6 pelaku terkait modus tawuran dengan melakukan aksi pencurian dan kekerasan (Curas), bertempat di Mapolda Sumsel, Selasa (14/3/2023) pagi.
Wadir Krimum Polda Sumsel, AKBP Tulussinaga mengatakan bahwa berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/123/III/2023/SPKT/Polsek Ilir Barat/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel/ tanggal 10 Maret atas nama pelapor M. Roni Pratama.
“Kami mendapatkan 6 Pelaku yang melakukan aksi di jalan Sukarno Hatta depan Depo KU, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, pada hari jumat tanggal 10 Maret 2023, sekira pukul 01:15 WIB,” ujarnya.
Dikatakannya, bahwa modus operandi pelaku atas nama Putra dan kawan-kawan berkelompok sebanyak 10 orang berkendara dengan membawa senjata tajam menuju TKP dan langsung bertemu korban dengan menantang mengajak tawuran. Sehingga korban tersebut ketakutan dan langsung meninggalkan TKP.
Namun, pada saat itu temen korban terjatuh. Kemudian, pelaku langsung menghampiri korban serta memukuli dengan menggunakan kayu balok dan teman-teman pelaku lainnya menggesekkan parang nya ke aspal, sehingga korban langsung lari menyelamatkan diri.
“Dengan tanpa hak, pelaku atas nama Putra langsung mengambil dan membawa motor korban dari TKP tersebut dengan maksud memilikinya,” terangnya.
Tulus menambahkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 unit sepeda motor milik korban, senjata tajam celurit berkarat, mono shock sepeda motor milik korban serta 2 unit hanphone.
“Keenam pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP JO pasal 480 KUHP Pidana pasal 55 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tutupnya. (David).