INDODAILY.CO, PALEMBANG — Upaya pencurian sepeda motor yang gagal di kawasan Sukarami berujung hukuman penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang secara resmi menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara kepada terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto, setelah dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, pada Selasa (23/12/2025).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH, dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, yang mengatur tentang pencurian dengan keadaan memberatkan.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menguraikan secara rinci hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat, terlebih aksi pencurian kendaraan bermotor kerap menjadi momok bagi warga Kota Palembang.
Namun demikian, majelis juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan, secara terbuka mengakui perbuatannya, serta yang paling krusial, telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban.
“Adanya perdamaian menjadi salah satu pertimbangan majelis dalam menjatuhkan pidana yang lebih ringan,” ungkap hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.
Barang Bukti Dikembalikan ke Pemilik
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status seluruh barang bukti yang diajukan di persidangan.
Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 dengan nomor polisi BG 4247 AFC, beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo, diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban Kumala Sari Binti Talim.
Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 bernomor polisi BG 2590 ACJ, lengkap dengan fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi, dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.
Adapun barang bukti lain yang digunakan dalam aksi kejahatan, berupa dua unit gagang kunci letter T alat yang lazim digunakan pelaku curanmor serta satu potong kemeja lengan pendek warna hitam, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam dakwaan JPU terungkap, perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bersama seorang rekannya bernama Faisal, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Aksi tersebut terjadi pada Minggu, 21 September 2025, di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Namun upaya pencurian itu tidak berjalan mulus. Korban memergoki langsung perbuatan terdakwa, sehingga memicu perhatian warga sekitar.
Terdakwa akhirnya diamankan warga, sementara rekannya Faisal berhasil melarikan diri dan hingga kini masih buron.
Hak Terdakwa dan Jaksa
Menutup persidangan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (H*)























