INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dalam upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, memimpin Rapat Evaluasi Pemetaan Stakeholder dalam rangka Implementasi Proyek Perubahan Legal Clinic Collaboration (LCC) di seluruh Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan.
Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT beserta jajaran pemasyarakatan se-Sumatera Selatan, termasuk pejabat struktural dan operator LCC di setiap satuan kerja. Fokus utama kegiatan ini adalah pemetaan mitra strategis serta penguatan kolaborasi antarinstansi di bidang layanan hukum.
Dalam arahannya, Erwedi menegaskan bahwa Legal Clinic Collaboration merupakan bentuk nyata komitmen Ditjen Pemasyarakatan untuk memastikan warga binaan mendapat pendampingan hukum yang setara, transparan, dan berbasis prinsip keadilan restoratif.Selain mengevaluasi progres yang telah berjalan, kegiatan ini juga membahas strategi pemutakhiran data stakeholder dan penyusunan rencana aksi kolaboratif di setiap UPT.
Erwedi mendorong seluruh satuan kerja untuk memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, LBH, dan aparat penegak hukum, sehingga pelaksanaan LCC benar-benar memberikan manfaat langsung bagi warga binaan dan masyarakat.
Rapat evaluasi yang berlangsung dinamis ini menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi program nasional Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah menuju layanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Erwedi juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh jajaran pemasyarakatan yang terus berinovasi dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor.























