PALEMBANG – Dalam upaya memperkuat akses bantuan hukum bagi warga binaan pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, memimpin Rapat Evaluasi Pemetaan Stakeholder dalam rangka Implementasi Proyek Perubahan Legal Clinic Collaboration (LCC) di seluruh Lapas dan Rutan se-Sumatera Selatan.
Rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan beserta jajaran, termasuk pejabat struktural dan operator LCC di setiap satuan kerja. Fokus utama kegiatan ini adalah melakukan pemetaan mitra strategis serta memperkuat kolaborasi antarinstansi di bidang layanan hukum bagi warga binaan.
Dalam arahannya, Erwedi menegaskan bahwa program Legal Clinic Collaboration merupakan wujud nyata komitmen Ditjen Pemasyarakatan dalam memastikan warga binaan mendapatkan pendampingan hukum yang setara, transparan, dan berlandaskan prinsip keadilan restoratif.
Selain mengevaluasi progres pelaksanaan program, rapat ini juga membahas strategi pemutakhiran data stakeholder serta penyusunan rencana aksi kolaboratif di setiap UPT. Erwedi mendorong seluruh satuan kerja untuk memperluas jejaring kerja sama dengan perguruan tinggi, lembaga bantuan hukum (LBH), dan aparat penegak hukum, agar pelaksanaan LCC benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga binaan maupun masyarakat luas.
Rapat evaluasi yang berlangsung dinamis ini menjadi bagian dari tindak lanjut implementasi program nasional Legal Clinic Collaboration (LCC) yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai langkah menuju layanan pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berkeadilan.
Di akhir kegiatan, Erwedi memberikan apresiasi atas partisipasi aktif seluruh jajaran pemasyarakatan yang terus berinovasi dalam memperkuat fungsi pembinaan dan pelayanan publik melalui sinergi lintas sektor. (*)























