DPRD Ogan Ilir Setujui Raperda Ponpes

Foto: istimewa

INDODAILY.CO, OGAN ILIR – Setelah beberapa kali menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan bersama Pemkab. Ogan Ilir akhirnya telah tercapai kemufakatan dan dilakukan penandatanganan nota persetujuan terkait Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes), bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kab. Ogan Ilir, Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai, Indralaya, Kamis (16/03/2023).

Dimana, Raperda Ponpes tersebut merupakan usulan DPRD Kab. Ogan Ilir yang beberapa kali dibahas bersama pihak eksekutif.

Ketua Pansus Khusnul Anam, bahwa Ponpes merupakan lembaga pendidikan yang memiliki sistem belajar – mengajar yang berbeda dengan lembaga formal atau non formal lainya.

“Dalam proses belajar-mengajar pada Ponpes diatur dalam waktu 24 jam. Tentunya secara operasional lebih besar, maka tidak ada salahnya kalau pemerintah memberikan bantuan operasional yang lebih besar,”papar Anam

Ditambahkannya, dalam sistem belajar – mengajar Ponpes jauh lebih repot daripada sistem pendidikan formal.

Dengan adanya Raperda selanjutnya akan disetujui menjadi Perda tersebut, tentunya akan sangat membantu santri yang sama sekali tak mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Perda ini menguatkan Ponpes itu sendiri, jangan sampai Ponpes ini selalu diawasi tapi tidak diperhatikan. Ponpes dicurigai sebagai sarang teroris, kaum radikalis dan sebagainya padahal bahwa Ponpes inilah yang membangun karakter anak bangsa,” jelas Anam.

Senada dengan apa yang di katakan Ketua Komisi IV DPRD Kab. Ogan Ilir yang membidangi pendidikan, Amir Hamzah, dirinya mengatakan sejauh ini sudah ada 22 Ponpes yang telah dilakukan pendataan.

“Kami juga menerima masukan dari berbagai pihak salah satunya dari bupati. Di luar Ponpes juga akan diperhatikan sesuai dengan Perda ini, seperti halnya salafiah dan lainya ini mengacu kepada kurikulum Ponpes,”ujar Amir.

Sementara, itu, Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani mengungkapkan bahwa Perda tersebut nantinya akan menjadi dasar hukum untuk pendukung.

Selain juga memperkuat fungsi Ponpes sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

“Semoga pemberdayaan Ponpes oleh Pemkab Ogan Ilir yang terintegrasi dengan kebijakan nasional sesuai visi – misi Ogan Ilir Bangkit dapat terwujud,”tukas Ardani.

Pos terkait