Dua Berkas Tersangka Dugaan Korupsi Rehat Hotel Swarna Dwipa Dilimpahkan ke PN Palembang

Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang, resmi melimpakan berkas dua tersangka ke PN Tipikor Palembang
Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang, resmi melimpakan berkas dua tersangka ke PN Tipikor Palembang

INDODAILY.CO, PALEMBANG –  Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kejari Palembang, resmi melimpakan berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (1/11/2022).

Kedua tersangka diantranya yakni Augie Bunyamin (selaku direktur utama PD Perhotelan Swarna Dwipa) Dan Ahmad tohir (Selaku Direktur PT Palcon Indonesia)

Kasi Bidang Intelijen Kejari Palembang,Fandy Hasibuan SH MH melalui Kasih Pidsus M.Syaran Jafizhan SH MH Mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari ) Palembang telah melimpahkan berkas dua tersangka dugaan korupsi rehat hotel Swarna Dwipa Tahun angaran 2016- 2017 atas nama Ahmad tohir dan Augie bunyamin ke PN Palembang

M. Syaran ,Juga menjelaskan,Kedua tersangka juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 Miliar,

Atas perbuatanya kedua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bacaan Lainnya

Untuk sementara waktu kita masih menunggu jadwal sidang yang akan ditentukan oleh hakim Tipikor PN Palembang

Sementara itu Juru bicara PN Palembang Sahlan Efendi SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima pimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir.

“Iya benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaaan rancang bangun pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir,” ujar Sahlan, Selasa (1/11/2022).

Selanjutnya jelas Sahlan, Pengadilan Tipikor Palembang akan segera menentukan jadwal Sidang.

“Setelah ini PN Tipikor Palembang, akan segera menentukan jadwal sidang perkara tersebut,” pungkasnya.

Diberitahukan adapun dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku direktur utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swana Dwipa mengunakan dana operasionl hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 ,miliar

Dalam proyek tersebut kontraktor Ahmad tohir Direktur PT Palcon Indonesia di tunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera Rp3,6 miliar. (Hsyah)

Pos terkait