Dua Pelaku Cabul di Palembang Diringkus, Korban Anak-Anak dan Penyintas Tuna Rungu

Dua pelaku cabul yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

 

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Dua pelaku cabul yang sempat viral di media sosial (medsos) akhirnya diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka yakni Aguscik Laode (34) alias agus yang merupakan oknum Guru Les Musik Privat di Sako Palembang, kemudian Riben (67) Warga Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), yang berprofesi sebagai pengumpul rongsokan.

Untuk tersangka Aguscik alias Agus, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr
Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hatma Yunar Sirait
Mengatakan jika pada Sabtu (7/12/2024) telah terjadi tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan korban merupakan seorang pelajar atau muridnya sendiri inisal NA (9) yang dilecehkan oleh guru les musik privat di sako bernama Agus.

“Modus tersangka dengan membujuk rayu korbannya dengan alasan mengajarkan anak tersebut supaya tangan untuk belajar piano lebih lentur, sedangkan Motifnya untuk memuaskan hasrat seksnya,” kata Harryo.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya , pelaku melakukan perbuatannya dengan mematikan lampu, lalu menutup mata korban memggunakan masker, kemudian sambil menyanyikan lagu, korban diminta memegang alat kelamin pelaku dengan alasan supaya bisa membuat lentur tangan anak tersebut.

“Atas peristiwa tersebut korban menangis dan menceritakan kepada orangtuanya, yang berujung pada pengadua ke Polisi,” jelasnya

Setelah itu, Harryo mengatakan pihaknya telah berhasil mengumpulkan barang bukti , alat bukti dan telah melakukan rekonstruksi. “Sebelumnya, sempat ada upaya keluarga tersangka untuk meminta maaf dengan keluarga korban,”tuturnya.

Sedangkan untuk tersangka Riben (67) Kapolrestabes Palembang kombes Pol Dr
Harryo Sugihhartono mengatakan jika tersangka berbuat tindakan seksual terhadap anak usia 15 tahun N yang merupakan penyitas Tuna Rungu Wicara

“Tersangka ini memang lewat setiap hari didepan rumah korban, Saat kejadian, korban sedang sendiri dan tersangka motifnya memang ingin menyetubuhi korban dengan modus berpura pura menanyakan barang rongsokan,” katanya

Kemudian saat itu korban menjawab tidak ada dengan menggunakan bahasa isyarat, lalu karena takut, korban masuk kerumahnya.

Melihat keadaan rumah yang sepi, lantas tersangka ikut masuk kerumah lalu kekamar korban, kemudian melancarkan aksi bejatnya dengan membujuk rayu iming iming dengan uang Rp15 ribu.

“Lalu korban jawab dengan bahasa isyarat tidak mau, korban yg dalam kondisi tidak berdaya dan tidak bisa menjerit karena kondisi fisiknya, kemudian akhirnya berhasil melakukan aksi tak senonohnya,”jelasnya.

Lanjut Harryo, Upaya maksimal telah kami lakukan untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka dan saat ini sudah ditangkap serta ditahan untuk melaksanak penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka sendiri saat melakukan perbuatannya, tertangkap tangan oleh tetangga korban ada yang melihat orang asing masuk ke rumah korban,” ujarnya.

Selain itu Kami juga telah melakukan visum terhadap korban guna mendukung penyidikan ini. “kami juga menyita barang bukti pendukung ,”ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasa 76 E JO PASAL 82 Ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perubahan Atas Undang undang Nomor. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman minimal 5 Tahun penjara maksimal 15 Tahun penjara dan denda maksimal Rp5 Mliar,”ungkapnya.

Pos terkait