INDODAILY.CO, PALEMBANG – M Iham (19) dan Muhammas Nabiel (20) warga Jalan Balap Sepeda Kelurahan,Pakjo Kecamatan,Ilir Barat I harus berurusan dengan Polisi. Setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Bella Safira (23)
Dimana aksi keduanya dilakukan, Rabu(26/10/2022) lalu, di Jalan Limbangan Kelurahan, 26 Ilir Kecamatan.
“Kedua pelaku kita tangkap di kawasan Muhazirin tanpa perlawanan. Dengan barang bukti kotak hp iphone 6,” kata Kapolsek Ilir Barat 1 Palembang Kompol Rian Suhendi didampingi Kanit Iptu Apriansyah, Kamis (10/11/22).
Dimana aksi para tersangka mengikuti korban yang membawa sepeda motor dari arah belakang, kedua tersangka menarik tas korban. Dari tas tersebut mereka berhasil mengambil satu unit hp iphone 6.
“Selain kotak hp korban anggota juga berhasil mengamankan sepeda motor tersangka yang digunakan oleh tersangka saat beraksi. Atas pebuatnya mereka harus mempertanggu jawabkan perbuatnya,” jelas Rian.
Sementara salah satu tersangka menngakui perbuatanya lantaran kepepet tidak memilik uang jadi mereka melakukan jambret tersebut. Namun tak bisa memakainya hp itu dibuang ke sungai musi 6.
“Karena tidak bisa memakai hp iphone 6, hpnya kami buang ke musi 6, rencananya mau di jual. Tidak di pakai jadi buang,” ungakpnya. (MRF)