JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) merealisasikan pengadaan tanah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 159.662 bidang dengan luas 22.966,62 hektare hingga Oktober 2026. Dalam dua tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN juga melaksanakan konsolidasi tanah untuk mendukung penataan kawasan di berbagai lokasi.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Dirjen PTPP), Arief Muliawan mengatakan, realisasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum tersebut telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang. Sementara itu, berdasarkan luas, realisasinya mencapai 61,03% dari target 37.629,27 hektare.
“Realisasi bidang pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah mencapai 74,68% dari target 213.798 bidang, sedangkan capaian luas tanah mencapai 61,03% dari total target 37.629,27 hektare,” ungkap Arief di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Selain pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN juga mengoptimalkan konsolidasi tanah untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar selaras dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Program ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan penataan kawasan yang lebih terencana dan tertata.
Arief menjelaskan, dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2026, Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi.
“Dalam kurun waktu dua tahun, sejak Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kita berhasil menyelesaikan konsolidasi tanah sebanyak 6.167 bidang yang tersebar di 47 lokasi,” jelasnya.
Secara terperinci, pada periode Oktober 2024–Oktober 2025, konsolidasi tanah mencapai 3.913 bidang di 26 lokasi dengan realisasi 85,75%. Adapun pada periode Oktober 2025–Oktober 2026, capaian konsolidasi tanah tercatat sebanyak 2.254 bidang di 21 lokasi dengan realisasi 79,62%.
Melalui pengadaan tanah dan konsolidasi tanah, Kementerian ATR/BPN menjalankan peran strategis dalam mendukung penyediaan tanah bagi pembangunan infrastruktur sekaligus mendorong penataan kawasan sesuai dengan RTR. Kedua program tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum hak atas tanah serta kebutuhan masyarakat. (*)






















