INDODAILY.CO, PALEMBANG — Diduga menjadi korban pemerasan di Bawah Jembatan AMPERA Pasar 16 Ilir, akhirnya pelapor atas nama Suhaimi (laki-laki 48 tahun) warga kedukan bukit 35 ilir Palembang membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes kota Palembang (4/3/2025).
Insiden yang dialaminya korban tersebut, terjadi pada Jumat 14 Februari 2025 Lalau, sekira pukul 16.30 di bawah jembatan Ampera kota Palembang.
Kedatangan korban Suhaimi (48) ke Mapolrestabes Palembang, melaporkan seseorang berinisial AB yang telah merampas uang miliknya dengan secara paksa dan melawan hukum, termasuk sdri ML sebagai orang yang diduga telah memerintahkan AB hingga terjadinya tindak pidana perampasan dan atau pemerasan yang demikian sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP.
Berikut petikan LP Nomor 689/III/2025 yang diterima langsung pihak SPKT resor kota palembang.
Penasihat Hukum (PH) Korban Suhaimi, Advokat (Adv) Zaly Zainal SH dari LBH Peradi Pergerakan menuturkan bahwa pihaknya baru membuat laporan ke SPKT Polrestabes kota dengan pertimbangan dan mengedepankan Restoratif Justice dan itikad baik.
“Kenapa baru sekarang dilaporkan, padahal peristiwa pidananya sekitar dua minggu lalu”, karena klien kami telah cukup sabar menunggu itikad terlapor guna mengembalikan uang yang telah dirampas paksa tersebut.
“Perbuatannya ada, pelakunya ada, dan ancaman hukumannya juga ada dengan ancam pidana penjara 9 (sembilan) tahun”.
“Cukup berat sanksi pidananya. Apalagi ini dilakukan secara bersama-sama (terduga pelaku lebih dari satu orang)”.
Harapan kami kedepan buat pihak kepolisian untuk segera memproses hingga menangkap orang-orang ini sekaligus untuk ditahan.
Kami khawatir mereka ini tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan nantinya, dan jangan sampai mereka kabur alias melarikan diri.
“Itu yang dikhawatirkan, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti setelah proses hukumnya berjalan”. Apalagi dengan melihat rekam jejak, latar belakang hingga status sosial dan pendidikannya.
Tadi telah diperlihatkan foto terduga para pelaku. Mereka dianggap cukup meresahkan di seputar pasar 16 ilir. Komplotan mereka ini berkeliaran di seputar pasar. Entah sedang melakukan aktifitas pungutan uang atau sedang apa.
“Kurang paham legal atau ilegal aktifitas yang semacam itu”.
Untuk pihak manajemen PD Pasar juga kami minta orang-orang ini untuk ditertibkan kehadiran dan aktifitasnya. “Mereka ini legal atau ilegal” (tanya Pengacara).
Sebab sepengetahuan kami dan sepeninggal almarhum Yantok Kunyit di pasar 16 itu sudah jauh berbeda keadaan dan sikonnya. Terkabar anak sampai cucunya tersebar disana, lanjut tradisi jaga pasar (istilahnya itu).
Katanya untuk menjaga keamanan pasar. Keamanan dari ancaman siapa memangnya, (tanyanya). Kurang paham kami sepeninggal yang lama.