INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang melaksanakan kegiatan penggeledahan dan razia blok atau kamar hunian sebagai langkah deteksi dini guna mencegah peredaran barang terlarang serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, Rabu (11/2).
Kegiatan razia dilaksanakan mulai pukul 08.15 WIB hingga selesai di Kamar Arrohmah 09 yang dihuni oleh 31 orang warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan Ka. KPLP, Kasi Kamtib, Kasubsi Portatib, Kasubsi Keamanan, staf Adm. Kamtib, staf KPLP, serta petugas pengamanan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang yang tidak diperkenankan berada di kamar hunian berupa 1 buah peniti, 3 buah spen lidi, dan 3 buah jarum pentul. Seluruh barang temuan telah didata dan dimusnahkan sesuai prosedur. Sementara itu, hasil pemeriksaan memastikan tidak ditemukan handphone maupun narkoba.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Desi Andriyani, menegaskan bahwa kegiatan razia rutin ini merupakan bentuk komitmen satuan kerja dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba dan pencegahan tindak penipuan di dalam lapas dan rutan. “Penggeledahan dan razia kamar hunian akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan sebagai langkah preventif untuk memastikan lingkungan lapas tetap aman, tertib, serta bebas dari barang terlarang, sekaligus mendukung penuh pelaksanaan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” ujar Desi Andriyani.
Kegiatan penggeledahan dan razia berlangsung aman, tertib, dan kondusif, serta hasil pelaksanaannya telah dilaporkan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan sebagai bagian dari pelaporan kegiatan pengamanan dan intelijen pemasyarakatan.






















