Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

JAKARTA – Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah yang sebelumnya menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda) menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Rencana tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

“Diharapkan pada akhir triwulan pertama kita sudah menetapkan delineasi atau peta di 12 provinsi yang kemudian dijadikan sebagai LSD, alias sawah yang tidak bisa lagi dialihfungsikan. Berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, kewenangan alih fungsi harus ditarik ke pusat, sehingga daerah tidak bisa lagi menetapkannya,” ujar Menteri Nusron.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan provinsi yang masuk dalam LSD pada 2021. Adapun 12 provinsi yang akan ditetapkan pada akhir triwulan pertama tahun ini meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

“Daerah yang penting itu seperti di Sulawesi Selatan, Lampung, dan Sumatera Utara. Wilayah-wilayah tersebut memang menjadi lumbung padi nasional,” ungkap Menteri Nusron.

Dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, ditetapkan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, pemerintah didorong menetapkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal sebesar 87% dari total Lahan Baku Sawah (LBS).

“Pada penetapan di 12 provinsi tersebut, total LBS indikatif pada 2024 mencapai 2.851.651,50 hektare. Setelah dikurangi beberapa faktor pengurang, luas usulan penetapan LSD menjadi sebesar 2.739.640,69 hektare,” terang Menteri Nusron.

Selaku pimpinan rakor lanjutan, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan, bahwa rapat tersebut membahas usulan penetapan 12 provinsi yang akan menjadi lokasi LSD. Ke-12 provinsi tersebut nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN.

“Percepatan penetapan tata ruang lahan sawah berkelanjutan pada triwulan pertama mencakup 8 provinsi sebelumnya ditambah 12 provinsi. Kemudian akan ditambah lagi 17 provinsi pada akhir triwulan kedua atau akhir Juni. Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui Kementerian ATR/BPN,” tutur Menko Pangan.

Dalam pertemuan ini, Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Rakor lanjutan tersebut juga dihadiri pimpinan kementerian/lembaga yang tergabung dalam Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, antara lain Kemenko Bidang Pangan, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Transmigrasi, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dalam Negeri. (*)

Pos terkait