INDODAILY.CO, PALEMBANG-Dua terdakwa yakni yosimar dan Muhammad Ali kedua merupakan pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu sebanyak 79 paket kecil dengan berat bruto 27,17 Gram, di hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 8 tahun
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH pada persidangan yang digelar di pengadilan Negeri (PN) Palembang Selasa (24/10/23)
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa yosimar dan Muhammad Ali telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman
Atas perbuatan para terdakwa di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun serta denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan ” jelas majelis hakim saat di persidangan
Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim kedua terdakwa maupun JPU menyatakan Terima terhadap putusan tersebut
Untuk diketahui dalam sidang sebelum nya Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari palembang Siti Syahriyah SH menuntut kedua terdakwa yakni Yosimar dan Muhammad Ali dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bukan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan
Dalam dakwaan JPU, Kejadian bermula tempatnya pada tanggal 22 Juli 2023 yang bertempat di Jl. Lebak Murni Lr. Sawi Kel. Sako Palembang terdakwa yosimar dan terdakwa Muhammad Ali dittipkan oleh saudara Iwan (DPO) Narkotika Jenis sabu sebanyak 80 paket kecil
Kemudian kedua terdakwa tersebut langsung menjual narkotika jenis sabu dengan satu kantong kecil seharga Rp 100 ribu
Berdasarkan informasi dari masyarakat ahirnya kedua terdakwa berhasil diamankan oleh tim Reserse Polresta palembang
Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening besar berisikan 79 bungkus narkotika jenis sabu
Saat di interogasi para terdakwa mengakui dari hasil penjualan tersebut kedua terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 500.000
Selanjutnya Berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan di Polrestabes palembang guna di proses lebih lanjut.