Eksepsi Belum Siap, Sidang Korupsi Lahan Tol 34 Hektare Kembali Ditunda Majelis Hakim

PALEMBANG, INDODAILY.CO — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan pemalsuan dokumen surat tanah proyek Jalan Tol Betung–Tempino Jambi seluas 34 hektare kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Agenda pembacaan eksepsi terdakwa Kemas Haji Abdul Halim Ali yang seyogianya digelar Kamis (11/12/2025), harus kembali molor dan dijadwalkan ulang pada Selasa, 16 Desember 2025.

Penundaan terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan salinan lengkap berkas perkara kepada pihak terdakwa hingga waktu sidang tiba. Atas kondisi itu, Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menunda sidang dan memerintahkan JPU segera memenuhi kewajiban penyerahan berkas.

Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa, Dr. Jan S. Maringka, menyebut pihaknya sangat membutuhkan salinan lengkap berkas perkara untuk menyusun eksepsi secara substansial.

“Kami perlu salinan lengkap berkas perkara Haji Halim, dan waktu untuk menjawab hal-hal yang menurut kami bersifat imajiner serta hanya asumsi tanpa didukung BAP saksi maupun tersangka,” ujar Jan melalui siaran pers.

Bacaan Lainnya

Jan menambahkan, perkara yang menyangkut kejadian 20–30 tahun lalu memiliki banyak kendala dalam proses pembuktian. Secara teori hukum, kata dia, peristiwa hukum lampau dapat bersinggungan dengan masa kedaluwarsa penuntutan.

“Kami sangat kesulitan menggali kembali kebijakan masa lalu seperti Prona, PIR, dan program perkebunan lainnya. Situasi masyarakat saat itu berbeda jauh, bahkan regulasi perkebunan kini telah berubah akibat omnibus law,” jelasnya.

Ia menegaskan pihak kuasa hukum sedang menyusun keberatan secara komprehensif agar majelis hakim dapat mempertimbangkan secara utuh sebelum melanjutkan persidangan.

Tak hanya itu, Jan juga menyoroti substansi perkara yang menurutnya hanya menyangkut proses pembebasan lahan tol Betung–Tempino Jambi, yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi. Namun perkara tersebut justru berkembang menjadi dugaan korupsi, termasuk penetapan kerugian negara yang disebutnya “dicari-cari” berdasarkan hitungan keuntungan kotor (illegal gain) tahun 2020–2025 oleh KJPP dan diperkuat BPKP Sumsel.

Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Fadhil Indrapraja SH, turut menegaskan bahwa hingga sidang dimulai, pihaknya belum menerima salinan berkas perkara dari JPU.

“Kami mengapresiasi langkah majelis hakim yang menunda persidangan serta memerintahkan JPU menyerahkan seluruh berkas kepada terdakwa,” ucap Fadhil.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Muba Abdul Harris Augusto, didampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, mengatakan agenda sidang hari ini sebenarnya adalah pembacaan eksepsi, namun tim penasihat hukum menyatakan eksepsi belum siap.

“Karena eksepsinya belum siap, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Selasa depan,” ujar Abdul Harris.

Pos terkait