Eksepsi Dibacakan, Tim Pengacara Nilai Dakwaan Perdagangan Anak Tak Jelas dan Tidak Lengkap

Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan terdakwa Riska Dwi Yanti dkk dalam perkara Nomor 117/Pid.Sus/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang memasuki agenda pembacaan eksepsi, Rabu (25/2/2026).

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Sidang perkara dugaan tindak pidana perdagangan anak dengan terdakwa Riska Dwi Yanti dkk dalam perkara Nomor 117/Pid.Sus/2026/PN Plg di Pengadilan Negeri Palembang memasuki agenda pembacaan eksepsi, Rabu (25/2/2026).

Sidang digelar di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Samuar SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum terdakwa, yakni Idasril Firdaus Tanjung, SE, SH, MM, MH; Sri Evi Wulandari, SH, MH; dan Sumarkos, SH, secara bergantian membacakan eksepsi.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum menilai surat dakwaan Nomor Reg. Perkara PDM-8/EP.2/01/2026 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana karena dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Kuasa hukum menyebut dakwaan jaksa tidak menguraikan secara konkret unsur tindak pidana perdagangan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Tidak ada penjelasan tegas mengenai transaksi final, tidak ada serah terima bayi secara nyata, serta tidak terdapat uraian eksploitasi anak sebagai unsur penting delik perdagangan anak,” tegas penasihat hukum di persidangan.

Menurut mereka, fakta dalam dakwaan justru menunjukkan peristiwa berhenti pada tahap komunikasi dan rencana yang belum terealisasi.

“Fakta dalam dakwaan menunjukkan peristiwa berhenti pada tahap komunikasi. Polisi lebih dahulu melakukan penyamaran sebelum ada penyerahan bayi,” ujar kuasa hukum.

Penasihat hukum juga menyoroti nominal Rp17 juta yang disebut dalam dakwaan. Mereka mempertanyakan apakah uang tersebut merupakan biaya persalinan, bantuan transportasi, atau benar sebagai transaksi jual beli bayi.

“Jaksa tidak menjelaskan secara tegas konteks pemberian uang tersebut. Ini membuat konstruksi dakwaan menjadi tidak terang,” katanya.

Selain itu, tim kuasa hukum mempersoalkan tidak adanya penguraian peran masing-masing terdakwa secara individual. Seluruh terdakwa disebut sebagai “para terdakwa” tanpa penjelasan siapa pelaku utama, siapa yang berinisiatif, dan siapa yang hanya membantu.

“Pertanggungjawaban pidana bersifat personal. Tanpa individualisasi peran, dakwaan menjadi obscuur libel atau kabur, sehingga terdakwa tidak dapat memahami secara pasti tuduhan terhadap dirinya,” tegas penasihat hukum.

Kuasa hukum juga menyoroti ketidakjelasan tempat kejadian perkara (locus delicti). Dalam dakwaan disebutkan peristiwa terjadi di RSUD Palembang BARI, namun menurut keterangan terdakwa, rangkaian awal peristiwa justru berlangsung di Klinik Az Zahra.

“Perbedaan locus delicti ini bukan hal sepele. Ini menyangkut konstruksi peristiwa pidana, yurisdiksi pengadilan, hingga keabsahan dakwaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum berpendapat delik yang didakwakan belum selesai karena tidak ada transaksi konkret maupun serah terima bayi yang benar-benar terjadi.

“Jika delik yang belum selesai dipaksakan sebagai delik sempurna, maka hukum pidana berubah menjadi alat kriminalisasi niat, bukan perbuatan,” ujar mereka.

Dalam eksepsi juga disampaikan adanya ketidaklengkapan identitas salah satu terdakwa dalam surat dakwaan, termasuk tidak adanya dokumen identitas yang jelas. Hal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan error in persona dan melanggar prinsip kepastian hukum.

Atas seluruh alasan tersebut, penasihat hukum memohon majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan eksepsi, menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil, menyatakan dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima, menghentikan pemeriksaan perkara, serta memulihkan hak terdakwa.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi tersebut. (Hps).

Pos terkait