Eksepsi Ditolak Hakim, Perkara Batubara Ilegal Eddi Ginting Berlanjut ke Sidang Pembuktian

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Langkah hukum Eddi Serentak Ginting Bin M. Husin untuk menghentikan perkara dugaan pertambangan batubara ilegal harus berakhir di ruang sidang. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh keberatan yang diajukan terdakwa, sehingga proses persidangan dipastikan berlanjut ke tahap pembuktian.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Rabu (7/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Dr. Hendri Agustian, SH, MH. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik dari sisi formil maupun materiil.

Majelis menilai tidak ditemukan cacat hukum dalam dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Atas dasar itu, keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak berdasar dan tidak dapat diterima.

“Karena eksepsi terdakwa tidak beralasan menurut hukum, maka persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara,” tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Dengan keluarnya putusan sela tersebut, perkara dugaan pengangkutan dan pemanfaatan batubara tanpa izin resmi kini memasuki tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum menyatakan kesiapan untuk menghadirkan para saksi pada persidangan berikutnya guna membuktikan dakwaan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan dakwaan yang disusun JPU Rini Purnamawati, SH, Eddi Ginting diduga terlibat dalam pengangkutan sekitar 40 ton batubara ilegal menggunakan truk tronton pada September 2025 dengan tujuan pengiriman ke Jakarta.

Batubara tersebut diketahui berasal dari lokasi penumpukan ilegal yang dikenal sebagai “Kandang Ayam” di Kabupaten Muara Enim. Lokasi itu berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam Tbk dan tidak memiliki izin resmi untuk aktivitas pertambangan maupun pengangkutan.

Kasus ini terungkap setelah aparat Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menghentikan kendaraan yang membawa batubara tersebut di Jalan Lintas Sumatera wilayah OKU. Saat pemeriksaan, terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah.

Atas perbuatannya, Eddi Ginting didakwa melanggar Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penuntut umum.(HPS)

Pos terkait