INDODAILY.CO, PALEMBANG — Upaya hukum yang diajukan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Ir. H. Alex Noerdin, dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Cinde tidak membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang secara tegas menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya dalam sidang putusan sela yang digelar pada Senin (8/12/25).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, yang membacakan putusan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel serta dua penasihat hukum terdakwa, yakni Titis Rachmawati SH MH dan Ridho Junaidi SH MH.
Dalam putusannya, majelis menilai keberatan yang diajukan pihak terdakwa tidak beralasan hukum sehingga tidak dapat diterima. Dengan demikian, proses pemeriksaan terhadap pokok perkara akan tetap dilanjutkan.
“Majelis memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa Ir. H. Alex Noerdin,” tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Titis Rachmawati, menyatakan pihaknya menghargai putusan hakim meski permohonan eksepsi ditolak. Ia menambahkan bahwa kemungkinan banding masih dalam tahap pertimbangan.
“Kami hormati putusan tersebut. Soal banding, masih kami kaji. Namun apa pun langkahnya, persidangan tetap berjalan dan klien kami tetap mengikuti proses pembuktian,” ujarnya.
Titis mengatakan bahwa pada sidang berikutnya, Jaksa akan mulai menghadirkan saksi-saksi. Dari pihak pembela, ia memastikan akan menghadirkan saksi a de charge serta beberapa ahli.
“Kami berencana menghadirkan empat hingga lima ahli untuk memperkuat pembelaan di persidangan,” tambahnya.
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa para terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pembangunan Pasar Cinde antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum melalui skema Bangun Guna Serah (BGS). Ketidaksesuaian dengan ketentuan hukum menyebabkan proyek mangkrak dan tidak mencapai target penyelesaian.
Hingga batas akhir pada 20 Februari 2021, progres pembangunan baru mencapai 16,67 persen. Kontrak kemudian diputus oleh Pemprov Sumsel pada 25 Februari 2022 melalui surat resmi Nomor 511.2/0520/BPKAD/2022.
Jaksa menyebut bahwa penyimpangan tersebut membuat PT Magna Beatum memperoleh keuntungan hingga Rp42,5 miliar, sementara kerugian negara ditaksir mencapai Rp137,7 miliar.
Perbuatan tersebut dilakukan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Dinas PU Cipta Karya Sumsel, area Pasar Cinde, kantor PT Magna Beatum di Palembang dan Jakarta, hingga kantor Bapenda Kota Palembang.
Atas dakwaan tersebut, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Hsyah)























