Elly Yuzar: Napi Berhak dapat Pelayanan Kesehatan dan Makanan Bergizi

Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti sosialisasi keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Anak Bawaan, Selasa (24/1/2023)
Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang mengikuti sosialisasi keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Anak Bawaan, Selasa (24/1/2023)

INDODAILY.CO, PALEMBANG – Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel mengikuti sosialisasi keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Nomor PAS-35.OT.02.02 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Makanan Tambahan Bagi Kelompok Berkebutuhan Khusus dan Anak Bawaan di UPT Pemasyarakatan, Selasa (24/1/2023).

Kegiatan yang berlangsung di Ruangan Bimaswat Lapas Perempuan Palembang itu diikuti oleh Kasi Binadik, Endang Margiati beserta jajaran. Kegiatan ini diikuti secara virtual, yaitu melalui Aplikasi Zoom Cloud Meeting.

Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Elly Yuzar mengatakan bahwa narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.

“Kegiatan ini bertujuan sebagai bentuk persamaan Implementasi Aturan oleh Direktur Perawatan dan Kesehatan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM RI kepada Seluruh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya pada Pemasyarakatan,” ujar Kepala Lapas Perempuan Palembang, Ike Rahmawati.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya berharap semoga setiap UPT dapat memberikan pelayanan kesehatan dan makanan sesuai dengan aturan dan pedoman yang diberikan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait