PALEMBANG, INDODAILY.CO — Skandal korupsi fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis berat kepada empat terdakwa yang dianggap menikmati aliran dana ilegal dari proyek tersebut.
Empat terdakwa itu terdiri dari tiga anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Umi Hartati, dan M. Fahruddin serta Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU yang dianggap berperan sebagai pengatur alur fee di dinas teknis.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. Perbuatan mereka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor Tahun 1999 jo Pasal 55 KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nopriansyah dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara Denda Rp250 juta, subsider 6 bulan kurungan, selanjutnya terdakwa Umi Hartati, M. Fahruddin, Ferlan Juliansyah dengan pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan penjara Denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, tegas Hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan, pada selasa (9/12/25).
Setelah mendengarkan putusan tersebut Tiga terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.Sementara Umi Hartati memilih menerima putusan hakim
Diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta pidana 4 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda yang sama.(Hsyah).























