INDODAILY.CO, PALEMBANG, —- Kuasa hukum terdakwa Roby Pitergo menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki peran dalam pengaturan maupun kesepakatan dugaan tindak pidana korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/2/2026).
Kuasa hukum Roby Pitergo, Sapri Samsudin, SH, MH, menyatakan sejak awal persidangan pihaknya konsisten mengungkap siapa aktor intelektual di balik perkara tersebut, mulai dari pihak yang menggagas, mengatur, hingga yang bermufakat dalam praktik korupsi Pokir.
“Sejak awal pemeriksaan saksi kami sudah sampaikan ingin mencari siapa aktor intelektual, siapa yang mengatur, dan siapa yang bersepakat. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, hari ini mulai terlihat jelas,” ujar Sapri.
Ia menjelaskan, dari keterangan saksi, khususnya saksi Umi, terungkap bahwa munculnya istilah fee atau project income (PI) disampaikan oleh Nopri, selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BUPR) OKU. Padahal, secara regulasi, Pokir tidak dapat diubah maupun digagalkan oleh pihak mana pun.
“Fakta persidangan menyebutkan perubahan itu terjadi menjelang deadlock paripurna DPRD OKU, saat muncul permintaan PI sebesar 17 hingga 20 persen dari Saudara Nopri, yang saat ini telah berstatus sebagai terpidana,” tegasnya.
Sapri menilai, berdasarkan rangkaian fakta persidangan tersebut, tidak terdapat bukti yang menunjukkan Roby Pitergo memiliki peran dalam mengatur maupun bersepakat terkait PI. Bahkan, kliennya secara tegas membantah keterlibatan dalam praktik tersebut.
“Nilainya nol jika dikatakan klien kami mengatur atau bersepakat. Seluruh saksi, termasuk anggota DPRD, menerangkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya tidak pernah ada PI. Pokir dilaksanakan dalam bentuk pekerjaan fisik, bukan PI,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari keterangan para saksi dapat disimpulkan bahwa pihak yang menggagas, menyepakati, dan mencetuskan ide PI adalah Nopri, yang kini telah diputus bersalah oleh pengadilan.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Sapri menyatakan pihaknya akan terus menggali keterangan saksi guna menguji kekuatan alat bukti yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut.
“KPK mendasarkan penyidikan pada dua alat bukti permulaan, yakni bukti surat dan keterangan saksi. Saat ini kami fokus menggali dan menguatkan bukti saksi,” katanya.
Selain itu, Sapri juga menilai bukti surat yang diajukan KPK berupa catatan-catatan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak mengaitkan langsung dengan para terdakwa, termasuk Roby Pitergo.
“Catatan tersebut bukan ditulis ataupun ditandatangani klien kami. Fakta persidangan justru mengungkap bahwa catatan itu ditulis oleh Saudara Nopri, diakui oleh saksi Fahudin dan dikuatkan oleh keterangan saksi Umi,” ujarnya.
Atas dasar itu, pihaknya optimistis Roby Pitergo dapat lepas dari dakwaan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Meski demikian, kuasa hukum menyatakan tetap berhati-hati dalam menyikapi dakwaan Pasal 11.
“Kami sangat optimistis Pasal 12 gugur, namun untuk Pasal 11 tetap kami cermati dengan penuh kehati-hatian,” pungkasnya. (Hsyah).






















