PALEMBANG, INDODAILY.CO- Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (10/12/2025). Aksi ini dilakukan untuk menyuarakan dugaan kejanggalan dalam proses persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa oknum polisi berinisial AW, nomor perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg.
Dalam orasinya, massa menilai terdapat indikasi obstruction of justice dan dugaan pelanggaran asas keterbukaan informasi publik selama persidangan berlangsung. Mereka menilai sejumlah kejanggalan tersebut berpotensi merugikan korban serta mencederai marwah peradilan.
Koordinator aksi GAASS, Medi Susanto, menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak pengadilan dan aparat penegak hukum.
“Kami menilai ada sejumlah kejanggalan yang merugikan korban. Ini bukan sekadar persoalan individu, tetapi menyangkut marwah penegakan hukum di Sumatera Selatan,” tegas Medi.
Dalam aksinya, GAASS menyampaikan lima desakan utama:
1. Meminta PN Palembang mengganti Majelis Hakim pada perkara 1266/Pid.Sus/2025/PN Plg karena diduga menghalangi akses publik dan melanggar asas persidangan terbuka.
2. Mendesak pergantian Jaksa Penuntut Umum lantaran dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.
3. Meminta transparansi legalitas kuasa hukum terdakwa, yang diduga belum terdaftar resmi dalam perkara.
4. Menuntut agar persidangan dibuka untuk umum, sesuai Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 44 UU PKDRT.
5. Mendesak terdakwa ditahan, sebagaimana ketentuan dalam KUHAP dan UU PKDRT.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat kepolisian. GAASS menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial demi memastikan proses peradilan berlangsung transparan dan akuntabel.
Sementara Juru Bicara PN Palembang, Candra Gautama, SH MH, menegaskan bahwa persidangan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
“Perkara ini sampai hari ini sudah masuk tahap pemeriksaan saksi-saksi dan semuanya berjalan sesuai koridor. Jika ada hal yang dirasa kurang, mekanismenya sudah jelas,” kata Candra.
Ia menjelaskan bahwa persidangan pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali terdapat unsur kesusilaan atau hal yang wajib dijaga kerahasiaannya.
“Jika ada unsur kesusilaan atau kehormatan tertentu, majelis berwenang menyatakan sidang tertutup. Dalam kondisi itu hanya pihak tertentu yang boleh mengikuti persidangan,” tegasnya.
Diketahui Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Ursula Dewi, SH, terdakwa Arief Widianto didakwa melakukan KDRT terhadap istrinya, Melysa Anggraini, pada 26 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah mereka di Jalan Purwosari II No. 90, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang.
Cekcok disebut berawal dari temuan percakapan WhatsApp terdakwa dengan wanita lain. Pertengkaran memuncak hingga terdakwa melempar ponsel OPPO Reno 8 ke arah wajah korban, mengakibatkan luka robek 1,5 cm di mata kiri, bengkak dan lebam. Luka tersebut dikuatkan melalui Visum et Repertum RS Caritas Palembang.
Terdakwa dijerat:Dakwaan primair: Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT dan Dakwaan subsider: Pasal 44 ayat (4) UU PKDRT
Adapun perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dengan Hakim Ketua Parmatomi, SH MH yang memimpin jalannya persidangan.(Hsyah)























