INDODAILY.CO, JAKARTA – Gabungan Aktivis Pejuang Penegakan Hukum Berkeadilan menyampaikan pernyataan sikap di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jumat (27/2/2026).
Mereka menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut dilakukan oknum Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dalam pernyataan tertulisnya, massa aksi mengungkap dugaan upaya operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara pemerasan yang terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin.
OTT tersebut diduga melibatkan Kasi Pidsus Kejari Banyuasin berinisial “GVN” bersama staf Pidsus, berkaitan dengan laporan pemerasan oleh sejumlah oknum LSM terhadap Kepala SD Negeri 19 Betung.
Namun, mereka menilai upaya OTT itu tidak terbukti karena dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
“Hari ini kami menyambangi Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melampaui batas kewenangan sebagai jaksa,” demikian pernyataan sikap yang dibacakan dalam aksi tersebut.
Mereka juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pemerasan pada umumnya merupakan ranah pidana umum yang seharusnya ditangani aparat kepolisian, bukan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) kejaksaan.
Dalam aksi damai itu, perwakilan aktivis yang terdiri dari Ketua Direktur Eksekutif SIRA Rahmat Sandi Iqbal SH, Ketua SCW M. Sanusi SH MH, serta Ketua PST Dian HS menyampaikan tiga tuntutan kepada Kejaksaan Agung RI.
Pertama, meminta melalui JAMWAS dan JAMBIN agar memeriksa oknum Kasi Pidsus Kejari Banyuasin “GVN” atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Kedua, mendesak evaluasi dan pencopotan jabatan yang bersangkutan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan perilaku tidak profesional.
Ketiga, mendukung Kejaksaan Agung RI dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk menindak tegas oknum jaksa yang diduga terlibat serta menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
“Sebagai kontrol sosial, kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas demi menjaga citra baik institusi Kejaksaan Republik Indonesia,” demikian penutup pernyataan sikap tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Banyuasin, Giovani SH MH, saat dikonfirmasi terkait aksi tersebut memberikan tanggapan singkat.
“Itu hak mereka untuk menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai dugaan pemerasan yang disebut melibatkan oknum LSM terhadap Kepala SD Negeri 19 Betung serta kewenangan penanganannya di Bidang Pidsus, ia menegaskan, “Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tutupnya.(Hsyah)






















