Gara-gara PPDB, Satu Sekolah dan Disdik Palembang Dilaporkan ke Ombudsman RI Sumsel

INDODAILY.CO, PALEMBANG — Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Selatan menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran prosedur dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Rabu (22/06/2022).

Dugaan pelanggaran PPDB terjadi di tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kota Palembang. Laporan yang diterima sudah masuk tahap pemeriksaan awal di Ombudsman RI (ORI) Sumatera Selatan.

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan PPDB di Palembang terkait adanya perubahan kouta zonasi atau daya tampung bagi siswa,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian Agustiansyah saat ditemui di ruang kerjanya (22/06).

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, ORI Sumatera Selatan akan menurunkan tim ke lapangan untuk meminta informasi dan keterangan ke sekolah bersangkutan.

“Pemeriksaan yang akan kami lakukan akan melihat penjelasan dari sekolah yang bersangkutan terkait perubahan tersebut, apakah nantinya bertentangan atau melanggar prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dia juga mengatakan selain ke sekolah, pihaknya akan perlu melakukan klarifikasi dan mencari informasi ke Dinas Pendidikan Kota Palembang terkait pelaksanaan PPDB secara menyeluruh agar mendapat keterangan yang utuh.

“Sepanjang yang dilaporkan nantinya akan terbukti maladministrasi, kami tidak segan untuk memberikan tindakan korektif yang mengharuskan sekolah ataupun diknas untuk kembali ke jalurnya,” tegasnya.

Pos terkait